Kepala Kepolisian Resor Kota Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi bersama Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi memusnahkan sabu dengan cara di rebus di Lapangan Polresta Delisedang, Senin (22/3). (Analisadaily/Kali H Harahap)
Analisadsily.com, Lubukpakam - Kepolisian Resor Kota Deliserdang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah memusnahkan sabu-sabu lebih kurang seberat 5 kilogram dengan nilai jual ditaksir Rp 4 Miliar. Pemusnahan dengan cara direbus pakai panci.
"Barang bukti narkotika yang disita dari tersangka seberat 5.142 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 5.070,3 gram," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (22/3).
Pemusnahan ini berdasarkan pasal 91 ayat (1) dan (2) dari undang-undang RI. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang disimpan dan diamankan oleh penyidik yang telah mendapatkan surat penetapan status barang sitaan narkotika dari pihak kejaksaan segera dimusnahkan.
Narkoba ini hasil pengungkapan kasus Sat Narkoba Polresta Deliserdang dari dua tersangka berinisal MN (30) dan JAS (29) di daerah Fly over Jembatan Tol Cemara Pancing Percut Sei Tuan Deliserdang pada 23 Februai 2021.
"Mengingat semakin banyaknya peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli serdang, maka saya mohon kerjasamanya dengan rekan-rekan sekalian yang hadir di sini, apabila mendapat atau mengetahui adanya tindak pidana narkoba saya harap segera melaporkan di kantor kepolisian terdekat," pinta Kombes Yemi.
Dengan kerjasama ini, ia yakin bisa membuat jera bagi para pengedar ataupun kurir narkoba bahkan sampai pengguna narkoba tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Mari kita bersama memutuskan peredaran gelap narkoba ini untuk masa depan yang cemerlang bagi anak-anak kita nantinya," tambahnya.
(KAH/CSP)