Buron 5 Bulan, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh Ditangkap

Buron 5 Bulan, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh Ditangkap
Pelaku ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh ditangkap (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Riki Akbar Bin Ibrahim Alias Abu Malaya, pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Terdakwa yang selama ini menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pidie Jaya ditangkap pada hari Rabu (24/3) sekitar pukul 09.45 WIB di jalan lintas Trienggadeng - Meureudu tepatnya di rumah orang tua pelaku di Gampoeng Meue.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi, Rabu (24/3) sore.

Pelaku menjadi terdakwa kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui postingan video akun Facebook An. Abu Malaya (pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dijelaskannya, Tim Tabur Kejari Pidie Jaya yang dibantu oleh Tim Tabur Kejati Aceh telah memantau keberadaan DPO tersebut.

Penangkapan terdakwa Riki Akbar Bin Ibrahim Alias Abu Malaya dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Rifai Affandi yang diback-up oleh personel dari Polres Pidie Jaya di bawah kendali Kasat Intelkam Iptu Mawardi.

"Pada saat penangkapan terdakwa mencoba kembali melarikan diri dan sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas hingga akhirnya tim dapat menangkap dan segera mengamankan terdakwa di Ruang Tahanan Kejari Pidie Jaya," terangnya.

DPO tersebut sebelumnya kabur dan melarikan diri pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB dari ruang isolasi Covid-19 Gedung Tgk Chik Pante Geulima Komplek Perkantoran Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

"Terdakwa telah melarikan diri selama lebih kurang 5 bulan dan berpindah-pindah tempat," ungkap Munawal Hadi.

Terdakwa saat melarikan diri merupakan tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini terdakwa berada di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya, telah dilakukan tes Covid-19 dengan hasil nonreaktif dan segera akan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sigli dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu untuk disidangkan," pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi