Menang Gugatan, Bupati Aceh Tamiang Batal Mundur

Menang Gugatan, Bupati Aceh Tamiang Batal Mundur
Bupati Aceh Tamiang, Mursil (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang - Menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, mengaku sangat bersyukur.

Diketahui Pemkab Aceh Tamiang saat ini tengah digugat terkait objek perkara Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No. PEG.821.22/059/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 29 April 2021.

Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga Aceh Tamiang melalui kuasa hukum, Bambang Antariksa, pada 2 Agustus 2021 dengan register perkara No. 25/G/PTUN.BNA.

Namun pada sidang putusan, Kamis (30/12), berlangsung secara e-Court, majelis hakim PTUN Banda Aceh dalam amar putusannya menerima Eksepsi Tergugat I dalam hal ini Gubernur Aceh dan Tergugat II (Pemkab Aceh Tamiang) intervensi tentang Kedudukan Kukum.

"Alhamdulillah pemerintah menang karena kedudukan hukum ( legal standing) para penggugat tidak sebagai orang atau badan hukum perdata yang digunakan," kata Mursil berdasarkan informasi putusan Nomor: 25/G/2021/PTUN BNA.

Dengan demikian Bupati Mursil yang pernah menyatakan siap mundur dari jabatan bupati bila kalah dalam gugatan tersebut kini otomatis dapat menarik kembali peryataannya batal mundur.

"Saya menyatakan siap mundur karena yakin menang," ujarnya.

Mursil mendapat kabar gugatan atas jabatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Asra ditolak Hakim PTUN Banda Aceh dari Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang. Saat itu Bupati Mursil sedang menggelar Rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 bersama seluruh OPD di kantor bupati setempat.

Ia menyatakan putusan ini membuktikan bahwa kerja tim yang terlibat dalam seleksi sudah sesuai regulasi. Pihaknya pun sangat berterima kasih kepada tim hukum Pemerintah Provinsi Aceh yang sudah berjuang selama persidangan di PTUN.

"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam perkara ini, khususnya untuk tim hukum Pemerintah Aceh," tutur Mursil.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, yang mengikuti jalannya sidang putusan PTUN kepada Analisadaily menjelaskan, sidang putusan dipimpin Hakim Ketua, Salman Alfarisi pada pukul 15.00 WIB. Dalam amar putusan itu majelis hakim menyatakan poin satu gugatan para penggugat tidak diterima. Sedangkan pada poin dua turut menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 262.000.

Menurut Dahlia, gugatan ini awalnya didaftarkan oleh tujuh perwakilan masyarakat Aceh Tamiang ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor 25/G/2021/PTUN.BNA. Para penggugat mengkritik hasil seleksi Sekda Aceh Tamiang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017, tapi bukan menggunakan PP Nomor 58/2009.

Lebih lanjut penggugat menilai PP Nomor 11/2017 cacat hukum dan meminta SK Gubernur Aceh terkait penetapan jabatan Sekda Aceh Tamiang definitif harus dicabut.

“Padahal penggunaan PP Nomor 11 ini sudah sesuai dengan rekomendasi KASN, bahkan kita mendapat apresiasi oleh KASN menggunakan PP 11 ini yang berlaku secara nasional,” ujar Dahlia.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Asra pada 31 April 2021 terpilih sebagai Sekda Kabupaten Aceh Tamiang menggantikan Basyaruddin yang pensiun sejak Desember 2020.

Proses pemilihan ini dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diikuti lima calon dan dua diantaranya tidak lulus. Adapun calon Sekda Aceh Tamiang yang dinyatakan memenuhi syarat masuk tiga besar oleh tim Pansel yakni, Adi Darma, Asra dan Sepriyanto.

Selanjutnya ketiga nama calon Sekda tersebut diajukan oleh Bupati Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh untuk meminta persetujuan. Pada bulan Mei 2021 Gubernur Aceh Nova Iriansyah resmi menunjuk Asra sebagai Sekda definitif Aceh Tamiang.

(DHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi