Salah seorang pelaku pembobolan kantor pegadaian yang terpaksa ditembak polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lima pelaku pembobolan PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, ditangkap petugas Polsek Medan Timur.
Kelima pelaku yang ditangkap yakni HF (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, R (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, MI (38) warga Jalan Marendal Pasar XII, I (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Rk (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan aksi pembobolan itu terjadi pada Sabtu (20/3) lalu.
Kejadiannya baru diketahui pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi ketika tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel dan gembok rusak. Kemudian ia memeriksa ke dalam dan melihat kunci maupun engsel pintu lantai II juga sudah rusak.
Merasa penasaran, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai II dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang.
"Atas kejadian itu, kasus pencurian tersebut pun dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur tanggal 20 Maret 2021," kata Arifin, Jumat (26/3).
Arifin menceritakan, dalam aksinya, kelima tersangka terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Setelah berkumpul, para tersangka kemudian membongkar kantor pengadaian itu dan membawa kabur 77 unit handphone Android dan 21 unit laptop berbagai merek.
"Barang-barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para nasabah PT Budi Gadai Indoesia sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp143.850.000," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan.
Arifin menuturkan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MI dari rumahnya, Kamis (25/3). Kemudian dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan sehingga tertangkap tersangka I dan R.
"Untuk tersangka Muhammad Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personel menangkap Hari Fahrizal dan Riki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop," tuturnya.
Saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lainnya, tersangka HI berpura-pura buang air besar sambil berupaya merampas senjata milik petugas. Alhasil petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
"Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian," terangnya.
Selain kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti antara lain tujuh handphone Android, dua handphone kecil, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp850.000 sisa hasil kejahatan.
(JW/EAL)