Pengakuan Pelaku Mencuri Mobil Elfina Karena Sakit Hati

Pengakuan Pelaku Mencuri Mobil Elfina Karena Sakit Hati
Elfina Ris Imelda saat melihat mobilnya di Polsek Lubukpakam. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Pemilik mobil yang sempat hilang di halaman parkiran Kantor Dinas Kesehatan Deliserdang, Elfina Ris Imelda, bersyukur atas tertangkapnya terduga pelaku dan ia berterima kasih kepada Polsek Lubukpakam yang mengungkapkan kasus tersebut.

"Saya bersama keluarga berterimakasih kepada pihak Kepolisian beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil saya yang hilang di parkiran halaman Dinas Kesehatan Deliserdang," kata korban kehilangan, Elfina, Senin (29/3).

Elfina saat itu sempat menyinggung, pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian. Motifnya karena sakit hati. Atas pengakuan itu, korban merasa alasan pelaku tidak masuk akal.

Sebab, ia sebelumnya telah memberikan perhatian berupa memberikan sarana tempat tinggal untuk ditempati pelaku bersama keluarganya.

"Karena selama ini lebih dari 3 tahun pelaku dan keluarganya kita beri tumpangan tempat tinggal dan kita subsidi biaya keseharian, biaya perobatan orang tuanya juga kita tanggulangi," papar Elfina.

"Jadi dasar apa dia mengatakan sakit hati. Karena selama ini tidak pernah ada masalah dan tetap baik hubungan, terakhir kali kita merayakan Natal keluarga bersama pada 12 Desember 2020," jelasnya.

Ia pun berpendapat pengakuan pelaku itu karena sakit hati tidak benar.

"Jadi unsur sakit hati itu tidak benar dan tidak berdasar. Keinginan besar si pelaku ingin memiliki mobil itu pasti karena kehidupan mewah sebelumnya dan terobsesi keadaan seperti lalu," tambahnya.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang, mengakui terungkapnya kasus pencurian mobil ini berkat kerjasama dengan korban.

"Hasil pengembangan dan juga masuknya informasi dari korban dan ia sangat banyak membantu pengungkapan kasus. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 27 pukul 05.30 pagi, tersangka bisa kita amankan di kediamannya di Namorambe," papar AKP Hendri.

Sebelumnya, kasus pencurian mobil itu terjadi pada Kamis (11/2). Korban saat itu langsung mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Lubukpakam. Karena saat melapor tidak membawa surat-surat kendaraan maka laporan belum diterima hingga disarankan pada Jumat (12/2) untuk datang lagi membuat laporan.

Kasus itu pun terungkap pada Sabtu (27/3) pelaku berinisial JPA 24, yang merupakan keponakan korban ditangkap di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan petugas mengamankan mobil di parkiran Hotel di Medan berhubung pelaku menyimpannya di tempat itu. Keadaan mobil saat diamankan plat nomor polisi telah dirubah pelaku.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi