Eksekusi sebuah rumah di Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Eksekusi sebuah rumah dengan luas tanah 314 meter persegi di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, berlangsung ricuh, Selasa (30/3).
Petugas gabungan yang terdiri dari Juru Sita PN Medan, Satpol PP Kota Medan dan kepolisian mendapat perlawanan dari penghuni rumah. Di lokasi, terlihat beberapa bendera partai politik berukuran besar dan poster yang berisi penolakan terhadap eksekusi itu.
Petugas juga sempat mendapatkan perlawanan berupa siraman air dari limbah dapur dan kotoran manusia.
Dari dalam rumah, terdengar teriakan dari penghuni. Bahkan penghuni sempat menyebutkan nama abang dari Wakil Gubernur Sumatera Utara.
"Tolong pak Bobby, tolong pak Jokowi, abang aku tukang becak dayung, mencari makan. Kami bukan PKI, kami orang miskin yang dikalahkan," teriak seorang wanita penghuni rumah.
Karena upaya persuasif gagal karena terus mendapatkan penolakan dari penghuni rumah, petugas akhirnya bisa masuk dan menguasai rumah tersebut.
Juru Sita PN Medan, M. Syahrir Harahap menjelaskan, perkara terhadap kepemilikan rumah tersebut sudah sejak tahun 2015. Menurutnya rumah tersebut milik Abdul Aziz.
"Proses ini perkara tahun 2015, penggugatnya Abdul Aziz dan tergugat ahli waris dr. Jaidi Zeni Bakri. Dalam gugatan itu, mereka menang diakui tanah ini milik mereka," kata Syahrir.
Menurut Syahrir, pihak tergugat bersedia dan melakukan perlawanan tahun 2016. Namun, semua upaya hukum tergugat ditolak.
"Maka si penggugat memohon untuk dieksekusi. Secara baik sudah kita minta, ini sudah ketiga kali dari tahun 2017 dan hari ini dieksekusi," ucapnya.
"Kita udah imbau baik-baik, tapi tidak mau terpaksa kita upayakan paksa," tambah Syahrir.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Daniel Pardede mengatakan jika eksekusi ini cacat hukum. Sebab, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sengketa rumah itu.
"Ada banyak kejanggalan disini, kenapa ada jual beli dengan harga Rp 55 juta tahun 1994. Ini harganya sudah Rp 1 miliar pada saat itu," terangnya.
Daniel juga mengungkapkan jika ahli waris dijanjikan akan menerima uang Rp 400 juta. Namun sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh ahli waris. Ia menegaskan, pihak ahli waris tidak pernah melakukan jual beli rumah.
"Ada apa, tidak pernah ada jual beli. Kita kejar notaris yang bikin jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum, ini rekayasa," ungkapnya.
(JW/EAL)