Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Sat Narkoba

Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Sat Narkoba
Kepala Satuan Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi, saat memaparkan penangkapan pengguna narkoba, Rabu (31/3). (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Deliserdang menangkap DY, seorang pengguna narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, dari kantong celana tersangka didapati sabu seberat 0,50 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa 23 Maret 2021, ada seorang pria yang hendak menggunakan narkoba.

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya DY ditangkap di Dusun III Tanjungmorawa B, sekitar pukul 12.00 wib.

Saat dibawa ke kantor, petugas melakukan interogasi dan ia mengaku, sabu itu ia peroleh dari HS.

Dari informasi ini, petugas terus menyelidik dan pada Kamis (25/3) pukul 17.00 wib, HS diringkus di Jalan Tirta Deli Tanjungmorawa.

"Dari hasil komprontir, belum cukup bukti seperti yang disampaikan tersangka DY," kata Kompol Ginanjar, Rabu (31/3).

Maka sejauh ini, kata dia, HS yang sebelumnya ditangkap dilepaskan dengan status pengawasan petugas.

Sementara DY dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi