Kejari Paluta Andri Kurniawan didampingi kordinator tim Hindun Harahap ,ketua tim Okto Samuel Silaen , wakil ketua Raskita Jhon Fresko Surbakti serta Sekretaris tim Verawaty Manalu menggelar konferensi Pers, Kamis (1/4). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gunungtua- Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat tahun anggaran 2016-2020 Kecamatan Padang Bolak Julu
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Paluta Andri Kurniawan didampingi kordinator tim Hindun Harahap ,ketua tim Okto Samuel Silaen , wakil ketua Raskita Jhon Fresko Surbakti serta Sekretaris tim Verawaty Manalu.
"Keempat orang tersebut merupakan pengurus yaitu TT (40), SB (30), MR(30), dan MJ(55) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di salah satu dinas di kabupaten Padang Lawas Utara," kata Andri
dihadapan wartawan, Kamis, (1/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Andri menambahkan penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan Kepala kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : PRINT - 185/L.2.34/Fd.1/03/2021 atas nama tersangka TT, SB, dan MR tanggal 29 Maret 2021 sedangkan untuk saudara MJ dengan Nomor : PRINT - 190/L.2.34/Fd.1/03/2021 atas nama tersangka MJ tanggal 29 Maret 2021 dan surat tersebut telah disampaikan dan diterima langsung oleh para tersangka.
"Keempat tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat( 1) pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.
Saat ini lanjutnya keempat tersangka belum dilakukan penahanan karena tim jaksa penyidik menilai para tersangka masih koperatif.
Sebelumnya tim jaksa penyidikan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara juga telah berhasil menyita uang sebesar Rp 468.583.183 dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,9 Miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara juga telah meminta penghitungan kerugian Keuangan Negara ke BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan masih menunggu proses penghitungan kongkrit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut.
(ONG/CSP)