GERAMS Minta Klarifikasi Dugaan Korupsi di DPRD Deliserdang

GERAMS Minta Klarifikasi Dugaan Korupsi di DPRD Deliserdang
GERAMS saat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Deliserdang. (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Korupsi (GERAMS) melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Deliserdang, Kamis (1/4).

Massa terlibat aksi minta klarifikasi dari pihak DPRD Deliserdang terkait dugaan korupsi. Pantauan, di lokasi tampak sejumlah massa melakukan aksi di depan Kantor DPRD Deliserdang, dengan membawa poster dan spanduk.

Mereka dengan diterima sebanyak 6 Anggota DPRD Deliserdang yakni Dosiraja Simarmata (Nasdem), Legimun (Nasdem), Bongotan Siburian (Nasdem), Rahman (Golkar), M Darwis Batubara (PKS) dan Darwis (PKS).

Setelah perwakilan massa menyampaikan aspirasinya massa pun meminta 6 Anggota DPRD Deliserdang tersebut membubuhkan tanda tangan sebagai upaya membuktikan menolak terjadinya korupsi di lingkungan DPRD Deliserdang.

Anggota DPRD Deliserdang, Dosiraja Simarmata, menyampaikan aspirasinya dari elemen masyarakat tergabung GERAMS selanjutnya akan disampaikan kepada para Anggota DPRD Deliserdang maupun Pimpinan DPRD Deliserdang.

"Kami tampung aspirasi ini, kami buktikan kami sudah membumbuhkan tanda tangan disini. Kami tulus membuktikan mendukung gerakan bapak ibu. Kita berupaya memperbaiki, kita berupaya membangun Deliserdang ini untuk maju kedepan dan berupaya bersih semuanya," kata Dosiraja.

Koordinator Lapangan (Korlap) Oktoberliana Aritonang mengatakan, GERAMS dalam tuntutannya ada empat hal yakni pertama GERAMS meminta klarifikasi Ketua dan Sekwan atas dugaan adanya oknum-oknum Anggota DPRD Deliserdang yang menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas saat Bimtek ke Bandung pada tahun 2019.

Kedua, sebut Oktoberliana GERAMS meminta dan mendesak kepada Badan Kohormatan Dewan (BKD) DPRD Deliserdang untuk menindak tegas anggota dewan yang diduga terlibat mengatur dan main proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

"Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur DPRD melarang Anggota DPRD untuk main proyek," tegasnya.

Kemudian tuntutan ketiga, GERAMS meminta dan mendesak BKD Deliserdang segera menindak oknum Anggota DPRD Deliserdang yang diduga meminta sejumlah uang atau gratifikasi kepada SKPD dalam hal pengesahan Perda/Perbub dan APBD Deliserdang.

"Keempat GERAMS meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas SKPD Deliserdang tentang dugaan Anggota DPRD Deliserdang perihal meminta jatah proyek untuk kepentingan pribadi," pungkasnya

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi