Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Diminta Ditangkap

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Diminta Ditangkap
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta untuk menahan mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung yang sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020.

Kasusnya dugaan korupsi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015 Kabupaten Labuhan batu selatan yang merugikan negara miliyaran rupiah. Dari informasi yang diperoleh, Wildan kerap mengabaikan panggilan penyidik meskipun sudah dijadwalkan.

Meski sudah ditetapkan sebagi tersangka namun Pihak JPU Kejatisu diketahui belum ada menerima berkas perkara terkait Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Labuhanbatu Selatan yang kini ditangani Polda Sumut.

Salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Abdul Situmorang, mengaku sangat menyayangkan melihat kinerja pihak Mapoldasu yang dinilai lamban memberikan kepastian hukum kepada Wildan.

"Ya, kalau seperti ini kelihatan kasus tersebut seperti di gantung pihak penyidik, padahal sudah tersangaka," katanya, Senin (5/4).

Ia berharap Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, melirik kasus tersebut yang sudah menjadi perhatian publik, mengingat program prioritas Kapolri adalah Presisi yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dengan bertujuan menata kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul di Era Police.

"Ini PR buat Bapak Kapoldasu, guna menjaga Transparansi di tubuh polri dalam menangani kasus yang menjarat kepala Daerah yang tersandung kasus korupsi," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi belum mengetahui prihal pemanggilan tersebut.

"Kita tanya dulu ke pihak Tipikor," ucap Kombes Hadi.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi