Kepala BNPB, Doni Monardo (BNPB Indonesia)
Analisadaily.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan dana hunian sementara sebesar 500 ribu rupiah/keluarga/bulan bagi para pengungsi yang rumahnya terdampak bencana banjir bandang, tanah longsor maupun gelombang pasang di Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo, guna mengantisipasi penularan Covid-19 di lokasi pengungsian.
"Penting bagi kita untuk memperhatikan kondisi tenda pengungsi yang sempit sehingga menjadi potensi penularan Covid-19. Untuk itu BNPB dan Pemerintah Provinsi NTT akan memberikan bantuan berupa dana hunian sementara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga yang akan diberikan per bulan," ucap Doni, Rabu (7/4).
"Dana bantuan ini dapat digunakan masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana di wilayah NTT untuk menyewa tempat tinggal di rumah sanak kerabatnya sehingga para warga tidak berkumpul dan berkontak langsung dalam tenda pengungsian," lanjut Doni.
Pada pelaksanaan kebijakan tersebut, Doni menjelaskan, data warga yang rumahnya terdampak bencana untuk diberikan bantuan akan didata terlebih dahulu oleh pemerintah daerah setempat.
"Warga yang rumahnya rusak dan tidak bisa dihuni akan didata terlebih dahulu oleh pemerintah daerah setempat, seperti pengumpulan nama, ktp, dan persyaratan lainnya. Jika datanya sudah terkumpul dan telah terverifikasi, bantuan dana tersebut sudah bisa diberikan sehingga warga bisa langsung menempati rumah sanak kerabatnya," tutur Doni.
"Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kerumunan warga yang ada dalam tenda pengungsian harus dihindari," tegas Doni.
(RZD)