Sindikat Penipuan Via Telepon Dibongkar, 2 Pelaku Narapidana

Sindikat Penipuan Via Telepon Dibongkar, 2 Pelaku Narapidana
Seorang tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Deliserdang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Aksi penipuan melalui telepon yang kerap mengaku sebagai anggota keluarga diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deliserdang, dan sudah ditetapkan 3 tersangka. Dari tiga orang itu, dua diantaranya masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sidikalang.

Kepala Satreskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinsial DPU (44) warga Dairi, yang bebas asimilasi dari Rutan Sidikalang.

Sedang 2 tersangka lainnya, FS alias Akiong dan KCM merupakan narapidana di Rumah Tahanan Sidikalang. Dia menjelaskan, penipuan itu terungkap berdasarkan laporan korban, Roida Sihombing (35) warga Deliserdang.

Dalam pengaduannya, dia ditelepon orang, yang mengaku dikenal korban dan meminta sejumlah uang serta ditransfer melalui nomor rekening Bank pada Rabu (16/12) tahun lalu.

Kompol Firdaus lanjut menceritakan, penelepon mengaku menemukan tas berisi uang Rp 14,5 juta dan emas seberat 15 gram. Namun dia ditangkap massa karena dituduh mencuri tas itu serta dipukuli sehingga dia sedang mendapat perawatan di rumah sakit.

"Dengan modus itu, penelepon meminta sejumlah uang agar penelepon terbebas dari tuduhan itu," papar Kompol Firdaus, Rabu (14/4).

Percaya kepada penelepon, korban selanjutnya mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah dikirim sebanyak 8 kali hingga terkirim Rp 25 juta. Usai itu, korban bertemu dengan adik dari orang yang mengaku si penelepon.

Kemudian diketahui, bahwa penelepon itu bukan orang yang dikenalnya, sehingga disadari dia adalah korban penipuan. Petugas yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa pemilik nomor rekening berada di Sidikalang.

"Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang dibantu Personel Polres Dairi, meringkus tersangka DPU dari rumahnya, Kamis (8/4/2021) pukul 08.00 WIB," ujarnya.

Hasil interogasi petugas, DPU yang bebas asimilasi dari Rutan Kelas II B Sidikalang, mengaku saat dia berada di dalam Rutan, memberikan KTP untuk membuka nomor rekening yang digunakan untuk penipuan bersama 2 temannya, FS alias Akiong dan KCM.

Atas perbuatan tersebut, DPU sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polresta Deliserdang dijerat pasal 378 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan, rekening koran tabungan dan KTP tersangka DPU, serta rekening koran tabungan korban.

Selanjutnya, 2 tersangka yang masih menjalani hukuman di Rutan Sidikalang, menjalani pemeriksaan. Namun kedua tersangka akan menjalani proses persidangan selanjutnya setelah habis menjalani hukuman yaitu bebas tampung.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi