Status Tanah Masih Dalam Bundel Warisan, Lurah Terbitkan SKT

Status Tanah Masih Dalam Bundel Warisan, Lurah Terbitkan SKT
Pihak ahli waris melakukan koordinasi dengan Camat Kisaran Barat terkait SKT yang diterbitkan Lurah Tebing Kisaran (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Lurah Tebing Kisaran, Thamrin Simatupang, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas 945,75 meter persegi di Gang Haji, Jalan Panglima Polem, Lingkungan II Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Tindakan lurah itu dinilai melanggar aturan karena status tanah tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menetapkan bahwa tanah terpekara bundel warisan dari almarhumah Aisyah yang belum dibagi.

Kuasa hukum Erika Syaputri Aji selaku ahli waris, Nurliana Ritonga, mengatakan bahwa Lurah Tebing Kisaran telah menerbitkan SKT Nomor 594.1/39/1012/2020 atas nama Jamaludin yang juga ahli waris secara sepihak. Padahal status tanah itu sudah ditetapkan oleh PN Kisaran sebagai bundel warisan dari almarhumah Aisyah yang belum dibagi kepada ahli waris dengan nomor putusan perkara: 10/PDT.G/1997/PN.Kis.

"Berdasarkan putusan pengadilan, status tanah ditetapkan dalam bundel warisan yang belum dibagi, kok malah udah terbit SKT ahli waris anak-anak dari Ros Elita. Tidak tau dan mau diukur pihak pembeli tanpa sepengetahuan ahli waris Ros Elita," ungkap Nurliana Ritonga, Jumat (16/4).

Nurliana menjelaskan, lurah menerbitkan SKT tanpa sepengetahuan Ros Elita, ibu kandung dari Erika Syaputri Aji yang sudah almarhumah.

"Lurah sudah sangat keterlaluan, berani menerbitkan SKT atas nama Jamaludin yang kedua masing-masing ahli waris. Dimana Ridwan cs melakukan gugatan pada tahun 1997," ujarnya.

Menurutnya dalam gugatan tersebut, PN Kisaran menetapkan bahwa tanah terpekara adalah budel warisan dari almarhumah Aisyah yang belum dibagi, dan menyatakan bahwa akta jual beli nomor 147/April 1983 tertanggal 29 April 1983 tidak mempunyai kekuatan hukum dan menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III dalam menguasai tanah terpekara adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian menyatakan perbuatan tergugat V dan VI akta jual beli nomor 147/April 1983 tertanggal 29 April 1983 adalah perbuatan melawan hukum.

"Dengan putusan tersebut Ridwan cs tidak merasa puas dan melakukan tindakan banding dan kasasi, ternyata putusan dari PN Kisaran tersebut tetap dikuatkan oleh tingkat banding serta kasasi," jelasnya.

Berlanjutnya waktu, Jamaludin melakukan perbuatan yang telah melawan hukum karena dia diduga melakukan persekongkolan dengan Lurah Tebing Kisaran untuk menerbitkan SKT secara sepihak dan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dengan dasar surat PDT.069/PA.TBA.

"Terbitnya SKT ini tanpa ada sepengetahuan dari ahli waris, padahal dalam putus PDT.069/PA.TBA, tidak ada menyatakan bahwa Jamaludin pemilik tanah tersebut, hanya saja sebagai ahli waris. PN Kisaran pada saat membacakan berita acara eksekusi menyatakan bahwa tanah terpekara bundel warisan dari almarhumah Aisyah yang belum dibagi dan itu diketahui dalam putusan PN Kisaran sesuai dengan surat putusan nomor 10/PDT.G/1997/PN.Kis, serta poin 7 menetapkan bahwa para penggugat sebagai pengawas atas tanah terpekara tersebut," ujar Nurliana seraya menyebutkan bahwa Lurah Tebing Kisaran sudah dilaporkan ke Inspektorat Asahan atas perbuatan tidak netral sesama warganya.

Sementara Lurah Tebing Kisaran, Thamrin Simatupang mengatakan, penerbitan SKT tersebut sudah sesuai dengan aturan dan administrasi.

"SKT yang saya terbitkan ini yang mana syaratnya sudah sesuai prosedur administrasi yang diusulkan oleh Jamaluddin," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa almarhumah Ros Elita, ibu kandung dari Erika Syaputri Aji tidak termasuk ahli waris dalam perkara tersebut.

"Ros Elita ini tidak anak kandung dari almarhumah Aisyah, serta tidak termasuk dalam ahli waris dan itu sudah ada dalam surat Pengadilan Agama Tanjungbalai nomor surat PDT.069/PA.TBA, serta ditambah lagi bukti autentik dan beberapa surat pernyataan bermatrai dari ahli waris sesungguhnya. Tambah lagi beberapa warga yang saya telusuri menyatakan Ros Elita bukan anak kandung dari almarhumah Aisyah," ujar Thamrin.

Menurutnya ahli waris yang sesungguhnya, yakni Jamaluddin sudah pernah memberikan rumah kepada Ros Elita, namun ditolak.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi