Sidang Lapangan Perkara Tanah di Batubara Terus Bergulir

Sidang Lapangan Perkara Tanah di Batubara Terus Bergulir
Sidang lapangan perkara tanah di Desa Kuala Tanjung, Kecamatain Sei Suka, Batubara (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang lapangan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, terkait perkara nomor: 60/Pdt.G/2021/PN Kis.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Antoni Trivolta dan Yohana Pangaribuan meminta penjelasan dari pihak penggugat dan tergugat melalui kuasa hukum masing-masing.

Dari keterangan penggugat Rudy Siahaan melalui kuasa hukumnya, Sarles Gultom, diketahui bahwa tanah objek perkara yang sidangnya berjalan di Pengadilan Negeri Kisaran sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas keseluruhan 5.586 meter persegi milik kliennya.

"Dilihat dari sertifikat, sebelah utara tanah berbatasan dengan Jalan Access Road/Otorita, sebelah timur berbatasan dengan tanah Tn Turba Jurung, sebelah selatan berbatasan dengan tanah paret, sebelah barat berbatasan dengan tanah Setiawan," jelas Sarles kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum masing-masing, selanjutnya majelis hakim menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda kesimpulan.

"Ini sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Maret 2022 dengan agenda kesimpulan," tutup Antoni.

Usai sidang, Sarles Gultom mengatakan dalam sidang lapangan ada fakta yang terungkap, seperti objeknya sesuai dengan perkara, namun ada ditemukan perbedaan seperti tapal batas dan luas.

"Sedangkan punya klien kita memiliki sertifikat yang sudah terbit nomor SHM 479 dan 480. Kami melakukan gugatan ke PN Kisaran karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat karena telah mendirikan sebuah bangunan tampa seizin dari klien saya," ujarnya.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi