Sidang Masalah Tanah di PN Kisaran, Pengacara Tuding BAP Terdakwa Direkayasa

Sidang Masalah Tanah di PN Kisaran, Pengacara Tuding BAP Terdakwa Direkayasa
Kedua saksi sedang disumpah untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kisaran (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Seorang kuasa hukum bernama Hartanta Sembiring menuding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya, Abdul Rafar, direkayasa. Hal ini disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (3/2).

Kecurigaan Hartanta menguat ketika saksi dari notaris Rifa Ida Afni dan stafnya, Selfi Siregar, memberikan keterangan berbelit-belit di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta keterangan saksi Rifa Ida Afni terkait proses pengurus surat tanah yang berlokasi di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, seluas 40 hektare.

Rifa Afni menjawab bahwa ada 10 surat permohonan yang diajukan kepada dirinya untuk membuat sertifikat tanah, namun yang sudah bersertifikat ada sembilan surat.

"Ada sembilan surat yang saya buat, jadi di sana saya menyerahkan kepada Pak Ernis untuk menandatangani ke kepala desa," ujarnya.

Lanjut Rifa menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan itu dirinya langsung ke BPN untuk menerbitkan sertifikat.

"Setelah ditandatangani oleh kades, saya langsung ke BPN untuk membuat sertifikat, namun hanya sembilan surat yang bisa disertifikatkan," sambungnya.

Dalam persidangan itu pengacara terdakwa menilai bahwa keterangan saksi tidak sesuai dengan BAP. Sebab Rifa berbelit-belit memberikan keterangan kepada hakim, jaksa maupun terhadap dirinya selaku pengacara.

"Sudah hampir terbongkar semua di dalam persidangan, artinya ada BAP klien saya telah direkayasa oleh oknum perkara ini," ungkap Hartanta Sembiring.

Hartanta menjelaskan bahwa yang dituntut ini adalah surat tanah penguasaan fisik yang tidak memiliki tanggal.

"Siapa yang sebenarnya menandatangani surat penguasaan fisik tersebut, inilah yang mau kita bongkar di pengadilan," ujarnya.

Sementara pelapor dalam perkara ini, Sulaiman, yang juga mantan Kepala Desa Lalang, merasa tandatangannya dipalsukan dalam berkas penguasaan fisik pada tahun 2015.

"Saya merasa saksi sepertinya masih menutup-nutupi oknum yang terlibat dalam kasus ini. Apa yang diungkapkan dari saksi banyak kali kejanggalan kerena pemilik tanah telah terjadi dua kali transaksi dari tahun 2010 dan tahun 2015 sesuai dalam fakta persidangan dan kasus ini berkaitan dengan adanya mafia tanah," ujar Sulaiman.

Dalam kasus ini Sulaiman mengaku terzolimi dan sudah menjalani hukuman.

"Karena saya sudah terzolimi maka saya meminta keadilan kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri dan majelis hakim, tuntaskanlah segera kasus mafia tanah ini," tegas Sulaiman.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi