Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD, dalam dialog mengenai kebebasan pers (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Menko Polhukam, Mohammad Mahfud MD, menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dilanggar karena Indonesia adalah negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi.
"Kita sudah memilih demokrasi, dan demokrasi memiliki empat pilar, diantara keempat pilar tersebut, pers adalah pilar yang paling sehat," kata Mahfud dalam 'Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan' di Kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta, Jumat (16/4).
Mahfud MD menyatakan dalam sejarah perjalanan bangsa, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan, pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran.
Mahfud pun menyebut kondisi seperti itu pernah terjadi di era Orde Baru.
"Karena itu, saya melihat bahwa Pers-lah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi," ujarnya.
Dia lantas mencontohkan, saat orang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit sekali, tapi ketika pers memberitakan, orang menjadi berani bertindak dan penegakan hukum berjalan. Karena cerminan masyarakat itu adalah pers.
"Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalah pahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra kerjasama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya," pungkas Mahfud.
Kegiatan dialog dihadiri pimpinan Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Asosiasi Pers dan para pemimpin redaksi media massa.
Mahfud mengemukakan bahwa pers juga memiliki masalah, akan tetapi dibanding dengan pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, yudikatif dan legislatif, justru pers masih tergolong yang paling sehat.
Acara yang diselenggarakan terbatas dan dengan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Sekretaris Menko Polhukam Letnan Jendral TNI Tri Soewandono, Sekretaris Jendral Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Achmad Riad dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Selain itu, sejumlah pimpinan asosiasi pers, antara lain Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, LBH Pers, Dewan Pers, dan para pemimpin redaksi media massa juga hadir.
Acara itu disemarakkan dengan diskusi dua arah antara insan pers dengan Menko Polhukam beserta perwakilan institusi pemerintah.
(JW/EAL)