Kasus di Kantor Wali Kota Medan

KI Sumut: Jangan Lagi Halangi Jurnalis

KI Sumut: Jangan Lagi Halangi Jurnalis
Aksi para jurnalis memprotes pengusiran terhadap awak media oleh tim pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Nasution (Facebook)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara memberikan kritik pedas atas kasus perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.

Kepala Divisi Kelembagaan KI Sumut, Ramdeswati Pohan, menyesalkan insiden yang terjadi hari Rabu (14/4) lalu terkait dugaan pengusiran terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum pengamanan, baik Paspampres, Satpol PP hingga polisi.

Menurutnya itu sudah melampaui batas dari kerja tim pengamanan. Apalagi Paspampres bertugas sebagai pengaman keluarga presiden, bukan pengusir jurnalis.

"Jurnalis itu kerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 yang artinya bahwa jurnalis itu lex specialis, lex derogat dan lex generalis, dia mempunyai keistimewaan khusus dalam mendapatkan informasi," kata Desi panggilan akrabnya, Selasa (20/4).

Jika menyitir dari kronologis perintangan dan intimidasi itu, harusnya Pemko Medan yang memberikan ruang dan waktu untuk para jurnalis. Karena masyarakat membutuhkan informasi tersebut, apalagi yang berkaitan dengan kebijakan publik.

"Kesalahan Pemko di sini, segeralah menyediakan informasi-informasi di satu titik, baik itu informasi-informasi berkala, harus tersedialah setiap saat," ujarnya.

Kata Desi, Pemko Medan sudah semestinya bersinergi dengan para jurnalis sehingga arus informasi itu tidak macet.

"Sudah saatnya pemerintah ini merangkul wartawan agar hoaks tak berkeliaran dan informasi tidak simpang siur. Jangan lagi menghalangi kerja-kerja jurnalis karena mereka dilindungi undang-undang dan mari kita bersama-sama membangun komunikasi agar informasi itu benar-benar valid dan bisa kita konsumsi bersama-sama di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan perintangan dan intimidasi terjadi saat dua jurnalis Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Bobby Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/4) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk.

Selang beberapa saat, keduanya didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby.

Petugas Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Namun Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian mengusir mereka.

Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja dan mengganggu kenyamanan maupun ketertiban.

Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah seorang Paspampres membentaknya dan menyuruh mematikan serta menghapus rekaman kejadian. Ilham juga diminta mematikan rekaman video.

Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi