Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Ketua KPK, Firli Bahuri (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oknum penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Firli menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait indikasi tersebut.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Firli Bahuri di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (21/4).

Sebelumnya, beredar informasi adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-iming dapat menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Firli mengatakan hasil penyelidikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada forum ekspose Pimpinan KPK.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," sebutnya.

Selain itu, dia juga memastikan KPK tidak pandang bulu dalam menindak adanya dugaan pemerasan tersebut.

"Kami memastikan memegang prinsip 'zero tolerance'. KPK tidak akan mentoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Firli.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dengan adanya proses penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ucap Ali.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi