
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat memberikan keterangan dalam penetapan tersangka kasus dugaan suap di Tanjungbalai (Antara/HO)
Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, kata Firli, kasus tersebut merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti sepenuhnya ditangani oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, yakni M Syahrial, Gunawan selaku sopir Syahrial, Maskur Husain, Riefka Amalia dari pihak swasta. Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari pihak swasta/orang kepercayaan Maskur, Nico dari pihak swasta/adik dari Stepanus, dan Rizki Cinde Awalia dari pihak swasta/saudara dari Riefka Amalia. "Ditemukan juga bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM," ujar Firli. KPK, kata dia, kembali menegaskan bahwa memegang prinsip "zero tolerance" dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.(CSP)Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Tanjungbalai https://t.co/pJJcJRMHTZ
— KPK (@KPK_RI) April 22, 2021