Kepala LLDIKTI Wilayah I, Prof. Ibnu Hajar, menjelaskan upaya formal dan informal yang telah dilakukan pihaknya untuk memfasilitasi terwujudnya solusi sengketa internal badan penyelenggara ITM Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Prof. Ibnu Hajar, didampingi Biro Hukum, di depan puluhan mahasiswa ITM menegaskan, apabila sampai pukul 15.00 WIB, Kamis (22/4) pihak Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna tidak dapat menunjukkan akte notaris kesepakatan damai di antara mereka, maka LLDIKTI akan merekomendasikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi agar izin penyelenggaraan ITM dicabut.
Puluhan mahasiswa ITM mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Institut Teknologi Medan (KAM-ITM) mendatangi kantor LLDIKTI Wilayah I, Jalan Sempurna, Tanjung Sari, Medan Selayang. Kedatangan puluhan mahasiswa ITM tersebut bermaksud menuntut adanya keputusan final terkait kepastian hukum status ITM, karena adanya sengketa antar pemangku kepentingan yang menghasilkan dualisme pengelolaan ITM.
Tuntutan tersebut didasarkan pada kenyataan dikenakannya sanksi administrasi berat, berupa penghentian pembinaan terhadap ITM selama jangka waktu 6 bulan yang telah berakhir pada 27 Februari 2021. Dengan berakhirnya jangka waktu sanksi, maka semestinya ada keputusan apakah sanksi administrasi berat itu dicabut atau sebaliknya izin penyelenggaraan ITM yang dicabut.
Ketiadaan putusan lanjut setelah jangka waktu sanksi berakhir ini malah diikuti dengan pemberian surat peringatan pertama dan kedua dari Kepala LLDIKTI kepada seluruh Organ Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna, yang berisi kewajiban untuk: tidak melaksanakan kegiatan akademis; memberhentikan seluruh fungsionaris dari kedua pihak yang bersengketa; berkoordinasi dengan LLDIKTI untuk mengangkat Pejabat Sementara Rektor untuk waktu 6 bulan; serta mengaktenotariskan kesepakatan perdamaian para pihak yang bersengketa.
Melalui surat peringatan kedua yang tersebar di grup percakapan mahasiswa, diketahui bahwa Kepala LLDIKTI memberi batasan waktu bagi organ-organ Yayasan untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut pada tanggal 8 April 2021.
Dalam orasinya, Kesatuan Aksi Mahasiswa meminta agar LLDIKTI bertindak tegas untuk menyatakan status hukum ITM saat ini, karena para mahasiswa sangat dirugikan dengan dilarangnya kegiatan akademis serta ketidakjelasan siapa pemimpin ITM yang dapat dimintai tanggungjawabnya untuk memperbaiki situasi yang tidak menentu ini.
Menjawab tuntutan mahasiswa ITM, Prof. Ibnu Hajar mengatakan, sesungguhnya pada bulan Februari 2021 eksekusi keputusan atas ITM sudah dapat dilakukan (izin langsung dicabut), tetapi dengan berbagai pertimbangan seperti adanya warisan luar biasa ITM yang menjadi bagian dari sejarah serta mahasiswa tidak dikorbankan selama masa transisi maka saya mengupayakan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan islah.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Institut Teknologi Medan (KAM-ITM) mendatangi kantor LLDIKTI Wilayah I untuk menuntut kepastian status hukum ITM setelah terkena sanksi administrasi berat (Analisadaily.com/Istimewa)
“Pertimbangan penting lainnya adanya 20 orang dosen PNS dan puluhan dosen yang sudah sangat lama mengabdi di ITM serta ratusan mahasiswa yang segera menamatkan studinya. Upaya islah ini saya lakukan dengan pendekatan formal dan informal, bahkan sampai berdiksusi ke Jakarta,” kata Ibnu Hajar.
Lebih jauh Ibnu Hajar menjelaskan, kedua pihak ternyata tidak menyerahkan akte notaris perdamaian sampai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, ternyata pihak Yayasan malah mengangkat dan melantik Pejabat Pelaksana Rektor menggantikan Ramlan Tambunan (Plt. Rektor) tanpa melibatkan Kuswandi (Rektor).
Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa segala hal terkait upaya mengatasi kerugian sebagai akibat dari masalah di ITM sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna, dan LLDIKTI akan memfasilitasi agar segalanya berjalan lancar.
Para mahasiswa menunggu sampai pukul 15.00 WIB, kemarin, dan ternyata tidak satu pun dari organ Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna yang datang menyerahkan akte perdamaian dan bukti kewajiban lainnya.
Menyikapi hal tersebut, pihak mahasiswa juga mendesak agar esok hari dapat ditunjukkan pula bukti adanya rekomendasi LLDIKTI tentang pencabutan izin penyelenggaraan ITM.
Biro Hukum LLDIKTI menyatakan agar Jumat (23/4) para mahasiswa dapat mengutus beberapa orang perwakilannya untuk melihat langsung keberadaan surat rekomendasi yang akan dikirim kepada Dirjen Pendidikan Tinggi, sebagai bukti keseriusan LLDIKTI membantu penyelesaian masalah ITM.
(RZD)