Hendak Transaksi Sabu di Hotel, Tiga Pengedar Ditangkap

Hendak Transaksi Sabu di Hotel, Tiga Pengedar Ditangkap
Ketiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Langsa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Satres Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Gampong (Desa) Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (24/4) dini hari.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 743,3 gram, timbangan digital warna silver, timbangan digital warna hitam, ransel warna hitam, mobil Toyota Vios warna silver BK 1567 NG dan tiga unit telepon seluler.

"Ketiga tersangka berinisial AS (23) warga Gampong Lhok Kulam, Kecamatan Jeunib, Bireun, M (33) warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat dan MZ (24) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Senin (26/4).

Dijelaskannya, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Iptu Imam langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasinya, polisi segera melakukan penggerebekan.

"Saat digerebek, kita dapatkan tiga orang tersangka pengedar sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil milik tersangka M ditemukan barang bukti sabu seberat 743,3 gram dan barang bukti lainnya," sebut Imam.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, barang haram itu didapatkan dari seorang laki-laki berinisial A yang masih buron.

"Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

(DIR/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi