Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Sabu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Sabu
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 1 Kg Lebih Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Satres Narkoba Polres Langsa, mengamankan seberat 1 kg lebih sabu sekaligus menangkap dua tersangka di Desa Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Rabu (13/12).

"Sabu yang kita amankan semua seberat 1.040 gram atau 1 kg lebih dibungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru berikut dua tersangka di rumahnya desa setempat," kata Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, kepada wartawan.

Sedangkan, 2 tersangka yakni berinisial IA (27) warga Desa Sampaima dan SL (35 ) warga desa Gelanggang Merak. Keduanya masuk dalam wilayah Kecamatan Manyak Payed.

Selain sabu, barang bukti lain turut disita yakni HP merk Nokia warna biru, merk Oppo warna orange, sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol BL 6373 UAA masing-masing 1 unit dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu.

Mulyadi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka di TKP di Desa Gelanggang Merak, tepatnya di belakang rumah tersangka SL berikut juga diamankan narkoba jenis sabu dimaksud.

Dikatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Atas informasi itu anggota Opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.

"Setelah informasi akurat kita lakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target, dan kita tangkap dua tersangka berikut barang bukti," ujarnya lagi.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi