Terpidana Korupsi Bumdes Kembalikan Uang Senilai Rp 55 Juta

Terpidana Korupsi Bumdes Kembalikan Uang Senilai Rp 55 Juta
Pihak keluarga terpidana korupsi Bumdes Parausorat, Kecamatan Sosa, mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Padanglawas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Burhanuddin Siregar terpidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Parausorat Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas mengembalikan kerugian negara Rp 55.756.000.

Ia dijatuhi putusan pidana dua tahun, dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan, jika tak dipenuhi diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasi Pidsus Kejari Palas, Jefry Andi Gultom mengatakan, Burhanuddin adalah terpidana korupsi Bumdes Parausorat tahun anggaran 2017.

Uang pengganti itu langsung diserahkan pihak keluarga terpidana ke kejaksaan Negeri Palas, melalui Kasi Pidsus.

Jefry Gultom mengatakan, putusan tindak pidana korupsi nomor 75/pid.sus-TPK/2020 Pengadilan Negeri Medan tertanggal 15 Maret 2021 ini sudah inkrah. Berdasarkan putusan itu, mengingat pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55.756.000, dengan ketentuan jika tak dipenuhi, maka dipidana penjara satu tahun kurungan," kata Jefry, Rabu (28/4).

Jadi, lanjutnya menjelaskan, uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, itu sudah dikembalikan terpidana oleh pihak keluarga ke kejaksaan.

Hasil pengembalian kerugian negara ini selanjutnya disetorkan ke kas negara. Dan diketahui, uang pengembalian tersebut merupakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

"Langsung akan kita setorkan ke kas negara, karena itu merupakan PNBP," tambah Jefry.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi