Ombudsman Akan Nilai Kepatuhan Standar Layanan Publik Pemda se Sumut

Ombudsman Akan Nilai Kepatuhan Standar Layanan Publik Pemda se Sumut
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam pembukaan workshop kepatuhan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan menggelar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 34 pemda se Sumut tahun 2021.

Penilaian itu untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan S. Suharmawijaya, mengatakan penilaian kepatuhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya tahun ini penilaian tidak sekadar pada pemasangan atributisasi standar layanan, tapi juga melihat kualitas layanan yang diterima masyarakat.

"Beberapa tahun ini kan lebih banyak normatif, maklumat layanan ada tidak. Tapi belakangan masuk ke hal yang sifatnya substantif, apakah itu berjalan atau tidak, itu yang kita dalami. Kalau dulu kita tanya ada gak tempat pengaduan, kalau sekarang jalan gak itu, ditindaklanjuti tidak pengaduan itu, misalnya. Karenanya model penilaiannya sebelumnya survey, sekarang penilaian karena lebih dalam," kata Dadan usai membuka workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4).

Hasil dari penilaian ini nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni zona hijau untuk tingkat kepatuhan baik, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah atau buruk. Penilaian tidak saja dilakukan terhadap pemda, tapi juga kementerian/lembaga.

Menurut Dadan, untuk level kementerian, tingkat kepatuhannya terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik karena sudah hampir 100 persen masuk zona hijau. Sementara pemda baru sekitar 70 persen.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menambahkan, selain perubahan nama, tahun ini penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik juga akan melibatkan fasilitas kesehatan, yakni puskesmas.

"Sebelumnya kan yang kita survey hanya perizinan, tapi tahun ini kita tambah jasa yaitu layanan kesehatan," jelasnya.

Abyadi menuturkan, sebelum melakukan penilaian yang akan dimulai pada Mei mendatang, Ombudsman juga melakukan pendampingan terhadap 34 pemerintah daerah di Sumut, yakni 1 pemprov dan 33 pemkab/pemko.

"Workshop sebagai bentuk pembekalan untuk pemda sehubungan dengan program Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan. Sebelum penilaian dilakukan, Ombudsman mencoba melakukan pendampingan, sehingga pemda punya persiapan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik," jelasnya.

Workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diselenggarakan Ombudsman selama 2 hari, yang diikuti 102 peserta dari 34 pemda di Sumut. Workshop juga diikuti BPN dan Polres se-Sumut yang juga akan menjadi objek penilaian Ombudsman.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi