Lakukan Pemerasan Terhadap Kades, 3 Pria Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan Terhadap Kades, 3 Pria Ditangkap Polisi
Ketiga pelaku atas dugaan pemerasan Kapala Desa beserta barang bukti diamankan Unit Tipikor Polres Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Tiga orang pria berinisial JI (48) warga jalan Belibis Lingkungan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dan BM (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ditangkap Unit Tipikor Polres Asahan.

Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap Kapala Desa (Kades) Bunut Sebrang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

05 Apr 2024 10:59 WIB

Repdem Asahan Dukung Rianto Maju di Pilkada

06 Mar 2024 18:40 WIB

2 Pelaku Narkoba Ditangkap

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Bunut Sebrang," ungkap Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, Minggu (2/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan, personel unit Tipikor Polres Asahan mendapat informasi di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku yang mana pada bulan April 2021 mereka memasukan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

"Dengan adanya laporan Ruslin selaku korban dan jugari Kades Bunut Sebrang, nomor : LP/ B/351/IV/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, personel langsung melakukan penyelidikan atas ketiga pelaku tersebut," ujarnya.

Kemudian pelaku menghubungi Ruslin selaku Kades Bunut Sebrang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang Kades di Kecamatan Pulau Bandring, dan kemudian ketiga pelaku dengan menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

Dan Kades meminta untuk dibantu agar tidak dilanjutkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), akhirnya ketiga pelaku meminta uang kepada 10 orang kepala desa sebesar 10 juta.

"Sempat terjadi negosiasi dan kesepakatan 10 orang kepala desa memberikan uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang panjar atau uang muka dari yang di minta 10 juta rupiah," ujar Ramadhani.

Kemudian petugas dari Unit Tipikor Polres Asahan langsung menuju kantor kepala desa bunut seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti.

"Untuk pemeriksaan selanjutan ketiga pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp 3 juta, tiga lembar kartu pers jurnal polisi news, dua lembar kartu organisasi advokat milik JI, satu lembar kartu organisasi pemuda.

Kemudian satu lembar surat tugas liputan jurnalis polisi news, satu lembar STNK Mobil Toyota Avanza nomor polisi BK1592 AAD, dua unit handphone Android, dan banyak lagi berkas-berkas tentang peraturan perintah.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi