Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri di Rutan Tarutung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Sebanyak 121 narapidana (napi) dan anak pidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, menyampaikan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada para napi yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan.
"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di rutan dengan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana," kata Leonard, Sabtu (15/5).
Dia menjelaskan, sebanyak 121 orang napi dan anak pidana yang mendapat remisi dengan rincian 3 orang mendapat remisi 15 hari, 108 orang mendapat remisi 1 bulan, 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan.
"Kita berharap dengan adanya remisi ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak pidana untuk lebih baik lagi," sebutnya.
Pelaksanaan pemberian remisi khusus kepada 121 orang napi dan anak pidana Rutan Kelas IIB Tarutung dirangkai dengan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dari pegawai dan WBP yang ditutup dengan doa.
Selanjutnya diikuti kegiatan makan bersama dengan menyajikan makanan tradisional khas lebaran seperti lontong, ketupat, opor ayam dan rendang dengan konsep petugas melayani seluruh WBP.
(CAN/EAL)