Haris Pertama (Instagram @harispertama)
Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI) angkat bicara soal wacana penghapusnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Hal itu tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang diterima oleh DPP KNPI tentang kelembagaan pasal 10 dan 11 secara terang menerang pemerintah meniadakan BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan akan menggantinya dengan suatu badan yang akan diatur tugas, fungsi koordiansi, komando dan pelaksanan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, Senin (17/5).
Menurut Haris, dalam suatu konstitusi bernegara peranan kelembagaan atau badan yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden akan sangat berbeda peranannya jika diatur dalam suatu undang-undang.
"Dalam hal ini DPP KNPI Heran kenapa pemerintah mengubah hal yang sangat esensial ini. DPP KNPI menekankan seyogyanya Pemerintah harusnya memperkuat fungsi BNPB dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukanya malah menghapus BNPB dan mereduksi fungsi serta kordinasi manajemeb kebencanaan,” ungkapnya.
DPP KNPI menilai, jika pemerintah menghapus BNPB maka dikhatirkan tingkat kordinasi, fungsi dan dukungan teknis terhadap kebencanaan akan tidak maksimal.
“Pemerintah harusnya lebih jeli terhadap kondisi kebangsaan hari ini, khususnya tentang kebencanaan. Bahwa lebih dari 2000 kasus bencana alam dan non alam yang terjadi setiap tahunnya terjadi di Indonesia. Tanpa suatu Lembaga atau badan yang konsern menangani hal tersebut, Pemerintah akan gagap menangani setiap keadaan kebencanaan,” ulasnya.
Terlebih lagi menurutnya, saat ini Indonesia tidak pernah berbicara program pencegahan kebencanaan.
“Selalu berbicara dan berbuat setelah bencana itu datang. Padahal bagi suatu negara yang melindungi seluruh rakyatnya, pemerintah perlu memperhatikan pencegahan kebencanaan,” sambungnya.
Di sisi lain, setiap tahunnya Indonesia mengalami kebakaran hutan yang disebabkan pembukaan lahan oleh para oknum perusahan yang tidak memperdulikan lingkungan dengan melakukan aksi pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, hal tersebut dilakukan karena biaya murah.
Namun apa yang terjadi adalah kerugian lingkungan, dan dampak sosial yang terjadi sangat merugikan.
“Hari ini DPP KNPI berharap pemerintah bisa merevisi dan memperhatikan Kembali BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana,” Haris menandaskan.
(RZD)