Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan, Selasa (18/5). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pasca mudik lebaran, Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama tujuh hari mulai dari 18 hingga 24 Mei 2021.
Pemberlakuan berdasarkan Surat Edaran satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Dalam ketentuan ini, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1x24 jam.
"Dan Hasil negatif Genose C-19," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
Hadi juga mengatakan, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19," tuturnya.
Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang di luar terminal/pool bus.
"Apabila ditemukan pelanggaran di atas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal," tegas Hadi.
(JW/CSP)