Rektor USU Dr Muryanto Amin saat memapaparkan Renstra USU. (Analisadaily/Humas USU)
Analisadaily.com, Medan - Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) baru saja dilantik oleh Rektor USU Muryanto Amin. Usai dilantik para pimpinan di lingkungan fakultas itu dikumpulkan dalam rapat pimpinan selama dua hari, Jumat - Sabtu (21-22/5) di The Hill,Sibolangit.
Berbeda dari periode-periode sebelumnya, dalam rapat pimpinan itu, Rektor Dr Mury “memaksa” para pimpinan fakultas untuk menandatangani pakta integritas.
Salah satu poin dari pakta integritas itu adalah bahwa dekan dan wakil dekan harus bersedia dievaluasi kinerja dan menerima apapun sanksi yang diberikan.
“Sanksi terberat adalah diberhentikan. Pakta integritas ini menjadi komitmen bersama bahwa amanah yang diberikan harus ada pertanggungjawabannya,” tegas Dr Mury, Minggu (23/5).
Rektor mengatakan, bukan hanya harus menandatangani pakta integritas, dekan juga diminta untuk menandatangani perjanjian kinerja.
Adapun poin penekanan dalam perjanjian kinerja itu berbunyi; Pihak Kedua (Rektor USU) akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap capaian atas Perjanjian Kinerja dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberikan penghargaan dan sanksi kepada Pihak Pertama (dekan) atas capaian yang dihasilkan.
Saksi sebagaimana dimaksud termasuk sanksi pemberhentian jabatan/tugas tambahan sebelum masa jabatan/tugas tambahan tersebut berakhir.
“Dengan adanya perjanjian kinerja dan pakta integritas maka ada aturan main terhadap reward and punishment. Kalau bagus tentu akan diberi penghargaan, bila tak bagus harus siap diberhentikan di tengah jalan,” tegasnya.
Menurut mantan Dekan FISIP ini, gebrakan yang dilakukannya semata adalah untuk meningkatkan capaian kinerja. “Banyak yang harus kita benahi, dan semua harus satu visi dan misi agar perbaikan serta program yang dijalankan maksimal,” ujarnya.
Dalam pakta integritas yang merupakan gebrakan dari Rektor Muryanto Amin ini, para pimpinan juga diminta untuk menjaga kehormatan sebagai ASN; mengerahkan segala daya dan upaya mewujudkan visi dan misi; bekerja profesional, disiplin, jujur, berdedikasi tinggi dan senanti mengedepanan prinsip transparansi.
Bersikap amanah, tulus dan ikhlas; mengupayakan perbaikan diri; menghindari KKN; tidak menerima gratifikasi dan menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
(BR)