Eks Pejabat BRI Cabang Kabanjahe Ditangkap Kejatisu di Pasar Sunggal

Eks Pejabat BRI Cabang Kabanjahe Ditangkap Kejatisu di Pasar Sunggal
Eks Pejabat BRI cabang Kabanjahe ditangkap Kejatisu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang mantan pejabat BRI cabang Kabanjahe, Yoan Putra, diringkus tim intelijen Kejati Sumut, Selasa (25/5). Dia diringkus usai dinyatakan buron sejak 2020 silam.

"Tersangka Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai dengan 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Yoan Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 silam. Namun lanjut Sumanggar, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Hingga akhirnya pada tahun 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat DPO kepada tersangka.

"Persembunyian tersangka berakhir, di mana tim intelijen Kejati Sumut berhasil meringkus tersangka saat berada di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," ujarnya.

Selama pelariannya itu, warga Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deliserdang itu bekerja sebagai penjual kambing.

"Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip, Kelambir V, Dusun 2, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang, dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar," pungkas Sumanggar.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi