Presidium GMPC Sumut Demo, Desak Kejatisu Tangkap Mafia Lelang dan Periksa KPKNL

Presidium GMPC Sumut Demo, Desak Kejatisu Tangkap Mafia Lelang dan Periksa KPKNL
Presidium GMPC Sumut Demo, Desak Kejatisu Tangkap Mafia Lelang dan Periksa KPKNL (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Massa mengatasnamakan Garuda Merah Putih Community (GMPC) melaksanakan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (27/6).

Koordinator aksi Dedi Harvisyahari meminta Kejatisu memeroses laporan pengaduan Gery Sutjipto pada November 2022 lalu, terkait dugaan permainan lelang di KPKNL sehingga rumah atau gudangnya dilelang tidak sesuai prosedur. Meminta Kejatisu menangkap mafia lelang di salah satu bank swasta dan KPKNL, sekaligus memeriksa pejabat lelang karena diduga sarat rekayasa.

"Kami menyampaikan pendapat di muka umum terkait lahan Gery Sucipto yang akan dieksekusi, namun di dalam perjalanannya proses lelang diduga sarat permainan sehingga merugikan saudara Gery Sutjipto sehingga kami melaporkannga ke Kejatisu," ujar Dedi.

Dia meminta penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang diduga bermain di pusaran lelang tersebut. "Ini yang kita sikapi, dugaan mafia-mafia perbankan yang memanfaatkan KPKNL harus ditindaklanjuti penegak hukum karena dapat merugikan masyarakat,” sebutnya.

Dedi berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan pengaduan Gery Sutjipto serta memohon perlindungan hukum ke Kejatisu terhadap permainan mafia-mafia lelang.

Massa aksi diterima Staf Penerangan Hukum Kejatisu, Monang Sitohang. Ia berjanji aspirasi massa disampaikan ke pimpinan. "Aspirasi ini akan sampaikan ke pimpinan," sebutnya.

Terpisah, massa GMPC dan keluarga Gery Sutjipto yang juga melakukan aksi di KPKNL terkejut pernyataan pejabat KPKNL, Irfan bahwa untuk objek dengan limit di bawah Rp 5 miliar tidak harus menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami menilai limit lelang tanggung jawab penjual, kami tidak mengkoreksi, itu semua tanggung jawab dan kewenangan pihak bang," ujarnya.

Irfan menegaskan, untuk menggunakan KJPP dalam menilai objek itu di atas Rp5 milyar. "Saya ingin menggaris bawahi l, untuk limit di atas Rp5 milyar dinilai menggunakan KJPP, sedangkan di bawah Rp5 miliar boleh internal atau KJPP. Kalau yang ini,saya tidak bisa menjawab karena tidak membaca berkas. Sementara untuk proses lelang gudang atau rumah Gery Sutjipto sesuai prosedur. Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Namun, jika ada pihak keberatan ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan," tutupnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi