Pemaparan kasus mafia tanah yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Batubara (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Limapuluh - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batubara ditangkap Satreskrim Polres Batubara karena diduga menjadi mafia tanah.
Oknum Kepala Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, itu harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, memaparkan kasus ini di Mapolres Batubara, Rabu (26/5).
"Kasus ini berawal pada bulan Oktober 2020 lalu, tersangka Kades Masjid Lama, AS (51), mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah milik desa, dimana surat tersebut dipergunakan untuk memberi izin kepada Kelompok Tani Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya," kata Ikhwan Lubis
Dalam praktiknya, AS mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 hektare yang berada di Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, merupakan aset desa tanpa didasari surat apapun.
Namun di sisi lain, tanah tersebut juga diakui oleh seorang warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, bernama Ismail (57).
Ismail mengaku kepemilikan tanah itu berdasarkan enam lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1988 yang dilengkapi kwitansi pembayaran tahun 1988.
Meski demikian, AS tetap menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai objek tanah tersebut kepada Kelompok Tani Harapan Jaya. Bahkan, AS dan Poktan Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan Ismail dan tetap menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," tukas Ikhwan.
(AP/EAL)