Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Asra, saat menjawab pandangan umum anggota dewan terhadap Raqan Pelaksanaan APBK tahun 2020 dalam rapat paripurna ke III di gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (27/5) (Analisadaily/Dede Harison)
Analisadaily.com, Kuala Simpang - Anggaran belanja pegawai tidak langsung pada APBK Aceh Tamiang 2020 terjadi penambahan sebesar Rp 59,221 miliar lebih. Sedangkan belanja pegawai langsung pada APBK 2020 justru berkurang sebesar Rp 27,490 miliar lebih.
"Bahwa anggaran belanja pegawai pada belanja langsung mengalami penurunan 32,89 persen disebabkan adanya pengalihan anggaran honorarium pegawai negeri ke dalam belanja tambahan penghasilan pegawai pada belanja tidak langsung. Namun secara keseluruhan anggaran belanja pegawai mengalami peningkatan sebesar 6,69 persen disebabkan oleh pemberlakuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 4/2020," demikian penjelasan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, diwakili Sekdakab, Asra, saat menjawab salah satu poin pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna ke III di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (27/5).
Sidang paripurna (penutup) terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang TA 2020 dipimipin Ketua DPRK Suprianto dihadiri dua Wakil Ketua Fadlon dan Muhammad Nur, Sekda Aceh Tamiang, Asra, unsur Forkopimda, mayoritas anggota dewan dan para pejabat SKPK.
Masih menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra terkait hak kepemilikan atau penguasaan tanah seluas 11 juta meter persegi atau 1.100 hektare atas nama perorangan di wilayah Tenggulun, Aceh Tamiang, sejauh ini Bupati telah mengirimkan surat Nomor: 100/1950 pada tanggal 8 April 2021 ke pemprov Aceh prihal laporan sengketa tapal batas antar provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
"Dan sampai saat ini masih menunggu arahan dari pihak provinsi Aceh atas laporan tersebut," kata Asra.
Pada poin terakhir pandangan umum Fraksi Gerindra mengenai keluhan pelanggan terhadap kualitas air dan suplai air bersih PDAM Tirta Tamiang, diakui Sekretaris Daerah memang terdapat beberapa kendala yang sedang dihadapi oleh PDAM saat inimenjadi, antara lain kapasitas instalasi pengelolaan air (IPA).
Pemda Atam berjanji akan meningkatkan kapasitas IPA Kuala Simpang dari 30 liter/detik menjadi 60 liter/detik dan IPA Sungai Iyu dari 20 liter/detik menjadi 40 liter/detik.
Selain itu membangun waduk, merelokasi pipa transmisi IPA yang berada di bawah jalan lintas nasional kawasan Karang Baru, mengganti pipa-pipa distribusi maupun transmisi IPA Karang Baru-Kuala Simpang yang sudah tua tidak layak pakai lagi.
"Pemerintah daerah juga akan melakukan penggantian pompa-pompa IPA khusus wilayah Karang Baru yang sudah tua, baik pompa air baku maupun pompa distribusi," terang Sekda.
Adapun jawaban Bupati Aceh Tamiang atas pandangan umum Fraksi Partai Aceh sangat sepakat dengan saran agar Pemkab Aceh Tamiang lebih mengedepankan efisiensi dan efektivitas pada saat perencanaan anggaran. Begitu juga dengan saran mengenai transparansi alokasi anggaran mendahului APBK Perubahan.
"Maka ke depannya akan kami tindaklanjuti dengan selalu menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut kepada DPRK Aceh Tamiang sebagai salah satu bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah," ujar Asra dalam sambutan Bupati Mursil.
Sementara jawaban Bupati atas pandangan Fraksi Tamiang Sepakat yang menyinggung kualitas insfrastruktur akan mengambil langkah-langkah antara lain: Mengarahkan konsultan perencana yang benar-benar siap pakai, sehingga perencanaan yang ditentukan lebih terukur dan terarah dalam pelaksanaannya.
"Mengarahkan konsultan pengawasan yang juga berkualifikasi di bidangnya serta mengetahui campuran atau adukan mutu," sebut Asra.
Pemrintah Kabupaten Aceh Tamiang juga telah menjawab atas permintaan Fraksi Tamiang Sepakat untuk mengedepankan asas "The right man on the right place" agar terciptanya pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik, maka melalui BKPSDM Aceh Tamiang telah melakukan langkah-langkah dan merumuskan formula yang dapat mengurangi kesenjangan jabatan melalui sistem pelaksanaan talent pool bagi pejabat eselon II dan III secara bertahap dan berkelanjutan.
Terhadap pandangan umum dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan mengenai pengelolaan aset bergerak maupun tidak bergerak Pemkab Aceh Tamiang, Sekda menjelaskan, aset tanah keseluruhan yang berada di wilayah Pemkab Atam sebanyak 1.146 persil terbagi dalam 848 tanah selain jalan dan 298 tanah untuk jalan.
Menurut Sekda Atam, tanah selain jalan yang telah bersertifikat sebanyak 581 persil dan yang belum bersertifikat 267 persil. Sampai dengan bulan Mei 2021, tim dari Bidang Aset BPKD Aceh Tamiang telah mengusulkan enam lokasi yang akan dipecah dalam 8 sertifikat hak pakai dan selanjutnya akan mengusulkan pensertifikasian pada 30 persil lainnya.
"Telah tersedianya anggaran pada APBK tahun anggaran 2021 sebesar Rp 150 juta untuk sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang kini telah digunakan untuk fasilitas umum, seperti Polindes, Pustu, Puskesmas serta sekolah," papar Asra.
Sementara Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, usai paripurna kepada
Analisadaily.com mengatakan, pada rapat paripurna ke- II keempat fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang 2020, melalui juru bicara masing-masing.
"Atas penyampaian jawaban Bupati Aceh Tamiang yang diwakili Sekda tadi, kami pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang dapat menerima LKPj Bupati dan Pelaksanaan APBK tahun 2020, tidak ada jawaban tambahan dari dewan. Selanjutnya penjelasan Bupati ini akan kami serahkan kepada panitia anggaran (Panggar) semoga menjadi bahan masukan pada saat pembahasan," imbuh Suprianto.
(DHS/EAL)