Foto bersama usai pemaparan materi tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkembangannya dalam PKPA yang digelar DPD Ferari Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumatera Utara menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di Hotel Saka, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan, 26-29 Mei 2021.
Ketua DPD Ferari Sumut, Baginta Manihuruk, SH, MH, didampingi Ketua DPC Ferari Medan, Ganda Putra Marbun, SH, MH, mengatakan pendidikan khusus profesi advokat ini merupakan kerjasama pihaknya dengan Fakultas Hukum Univeristas Katolik Santho Thomas (Unika) Medan.
"Kegiatan kita selama empat hari yang diikuti oleh 20 peserta," kata Baginta didampingi Ketua DPC Ferari Medan, Ganda Putra Marbun, SH, MH, Jumat (28/5).
Sementara pada hari ketiga, materi dibawakan oleh Dr. Ir. Ariman Sitompul, SH, MH, CPLC, CPCLE, ACIArb dengan tema Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkembangannya.
Dalam pemaparannya, Ariman mengatakan bahwa saat ini kegiatan ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan tersebut diikuti juga dengan bermunculannya sengketa ekonomi syariah.
Menurutnya penyelesaian sengketa ekonomi syariah saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan UU No. 50 Tahun 2009 Jo Ps. 49 UU No. 3 Tahun 2006.
"Adapan perkara yang menjadi kekuasan Pengadilan Agama diantaranya perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, Infaq, shadaqah dan ekonomi syariah," papar Ariman yang merupakan Direktur Lebahmadu Sumut.
"Perkembangan ini dapat dilihat tepatnya tanggal 1 Februari 2021 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo yakni merger bank plat merah BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Mandiri Syariah menjai Bank Syariah Indonesia atau disingkat BSI. Hal ini diharapkan bakal meningkatkan pasar keuangan syariah di Indonesia yang memiliki potensi besar," sambungnya.
Selain itu, lanjut Ariman, harapan pasar syariah yang berpotensi besar dan pastinya juga akan dihadapai adalah permasalahan hukum, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum bahkan sampai kepada kepailitan.
Melihat hal ini bahwa hukum itu bergerak sesuai dengan perkambangan zaman seperti dikatakan Ibnu Qayim. Artinya perkara-perkara yang dahulunya diselesaikan di Pengadilan Negeri sudah bergerak kepada Pengadilan Agama," ujar Ariman.
Menurutnya hal ini merupakan 'lahan basah' bagi para advokat muda untuk menggali dan mempelajari tentang permaslahan ekonomi syariah serta cara penyelesaiannya.
Itu sebabnya diharapkan melalui PKPA ini dapat membentuk legal strategi bagi para calon advokat muda agar tidak hanya 'bermain' di ranah hukum pidana.
"Beralihlah ke lahan-lahan yang sedikit digeluti oleh para advokat. Para calon advokat jangan saja melihat label syariah, namun para calon advokat harus jeli dalam melihat permasalahan syariah. Sebab masalah syariah ini bukan hanya dilaksanakan di bank yang berbasis syariah, namun lembaga keuangan, finance juga menggunakan akad syariah," jelas advokat sekaligus mediator di Pengadilan Agama Simalungun ini.
Ariman mengungkapkan bahwa setiap perikatan yang menggunakan akad syariah apabila terjadi suatu permasalahan maka dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.
"PKPA ini menuju kepada ujian profesi advokat yang nantinya dapat menghasilkan para advokat muda Ferari yang profesional, honor yang efektif, sederhana dalam penyelesaian masalah dan berbiaya ringan dalam proses perkara," tukasnya
(EAL)