Keluarga Pensiunan Kembalikan Aset ke PTPN II

Keluarga Pensiunan Kembalikan Aset ke PTPN II
Keluarga Alm. Sumadiyo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhan Deli - Sikap keluarga almarhum Sumadiyo patut dipuji. Pasalnya, rumah dinas pensiunan PTPN II Kebun Helvetia yang merupakan aset perusahaan tersebut secara sukarela dikembalikan Rahmawati, istri almarhum Sumadiyo kepada Direksi PTPN II.

"Kami berterima kasih kepada PTPN II yang telah memenuhi dan memberikan santunan hari tua (SHT) kepada karyawan kebun PTPN II. Aset rumah dinas yang dipinjamkan kepada kami, tentunya harus kami kembalikan kepada perusahaan PTPN II," kata Rahmawati di sela-sela pembongkaran bangunan rumah dinas di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (8/6).

Rahmawati yang didampingi kedua anaknya, Rahmadianto dan Tami menjelaskan, kediaman yang dijadikan panglong kayu, selama ini mereka sewakan kepada seseorang berinisial IK.

"Sewanya sudah habis sejak tanggal 1 Juni 2021 lalu, bahkan sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada IK untuk mengosongkan tempat yang kami sewakan dan sudah kami tegaskan tempat tersebut tidak lagi kami sewakan," ungkapnya.

Karena tidak ada niat baik atas imbauan yang disampaikan, Rahmawati meminta bantuan kepada pihak Direksi PTPN II.

"Kami sudah memberikan toleransi waktu untuk mengosongkan rumah kami (almarhum Sumadiyo) yang dijadikan tempat usahanya, tapi kenapa dia kesannya ingin menguasai yang bukan haknya," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum PTPN II, Sastra, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Sumadiyo atas kerjasama yang baik sehingga secara sukarela menyerahkan rumah dinas kepada PTPN II.

Sastra berharap dan tetap mengimbau kepada empat keluarga pensiunan yang masih bertahan di rumah dinas milik PTPN II agar terketuk hatinya mengembalikan aset perusahaan.

"Tujuan direksi ini tak lain untuk menyehatkan perusahaan agar bisa membayarkan hak karyawan yakni SHT, bonus kinerja, pembayaran pajak perusahaan dan CSR. Harapan dan imbauan saya kepada empat keluarga yang masih bertahan agar terketuk hatinya dan mau duduk bersama sehingga ada win win solution untuk kepentingan bersama. Mereka tidak mungkin bisa bertahan karena ini adalah kebijakan pemerintah," terangnya.

Lebih jauh Camat Labuhan Deli, Marzuki, menjelaskan status lahan tersebut adalah HGU sesuai dengan sertifikat nomor 111. Artinya, PTPN II memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Mengenai adanya eksekusi yang dilakukan, kata Marzuki, PTPN II sebelumnya sudah memberikan ganti rugi bagi pensiunan yang mendiami lahan tersebut.

"Setahu saya yang menempati lahan itu menyewa dengan pemiliknya. Karena waktu sewanya sudah habis terhitung per tanggal 1 Juni 2021, maka pihak PTPN II meminta pemiliknya untuk mengosongkan," jelasnya.

Diisnggung rumah tersebut dihuni oleh oknum kepala dusun, Marzuki membenarkannya. Dia pun akan mengambil sikap terhadap kepala dusun tersebut.

"Kami sudah tahu itu kepala dusun di kecamatan kami. Yang jelas ada tindakan tegas yang akan kami berikan," pungkasnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi