Serobot Lahan, PTPN2 Laporkan Ketua Kelompok Tani

Serobot Lahan, PTPN2 Laporkan Ketua Kelompok Tani
Lahan Hak Guna Usaha PTPN2 (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Diduga serobot lahan, pihak kebun Bandar Klippa PTPN2 laporkan SN ke Polres Deliserdang.

Kasubbag Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan menjelaskan, lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut berada di Desa Bangun Sari Baru, Desa Telagasari dan Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa.

Tercatat sebagai lahan HGU PTPN2 berdasarkan sertifikat HGU nomor 96/HGU/BPN/2003 yang berlaku hingga 2028 mendatang.

"Penyerobotan dan penguasaan lahan diduga dilakukan SN, Cs selaku ketua kelompok tani dengan cara mendirikan bangunan permanen yang menjadi rumah tinggal atau tempat usaha serta menanami lahan dengan tanaman keras atau tanaman musiman yang sudah berlangsung sejak 2003 hingga saat ini," papar Sutan.

Kemudian, kata dia, dugaan kuat, lahan tersebut sudah diperjualbelikan dan disewakan kepada orang yang tidak bertanggungjawab guna mendapatkan keuntungan dengan menerbitkan atau menimbulkan surat yang diragukan keabsahannya.

Saat ini, PTPN2 menghimbau dan melarang agar pihak yang tanpa hak melakukan pendudukan dan penguasaan untuk mengosongkan atau meninggalkan lahan yang dimaksud.

Diperkirakan luas lahan HGU Sertifikat nomor 96/HGU/BPN/2003) yang berakhir tanggal 08/06/2028 mendatang, secara tanpa hak diduduki, dikuasai dan diperjualbelikan seluas 300,66 hektar.

Diharapkan agar penegak hukum dapat melakukan tindakan hukum sehingga bisa menyelamatkan aset negara yang dikuasai SN, Cs tanpa hak.

Dengan kejadian itu, PTPN2 mengalami kerugian materil senilai Rp 90 Miliar, dan PTPN2 sangat keberatan.

Kemudian, kepada masyarakat yang sudah meninggalkan lahan milik PTPN2 tersebut diucapkan terima kasih atas kerja samanya, dan telah diberikan tali asih sesuai dengan aturan yang ada di PTPN2.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi