PT RCM Desak Kasus Penipuan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

PT RCM Desak Kasus Penipuan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terduga pelaku (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Paluta - Diduga merugikan pihak pengembang, Birma Siregar (BS) dipolisikan PT Rico Cipta Mandiri (RCM) Land Tangerang, anak perusahaan dari PT RCM Group terkait pembebasan lahan seluas lebih kurang 6,8 hektare di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Akibat perbuatannya, terduga kini meringkuk di LP Pemuda Tangerang sebagai tahanan titipan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasusnya kini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

BS diduga telah melakukan kasus penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan pihak PT RCM ke Polres Metro Tangerang 16 Juli 2020 kemarin dengan No: L/B/595/VII/2020/PMJ/Restro.Tng Kota tanggal 16 Juli 2020.

Direktur RCM Land, Suritno mengatakan, BS diduga melakukan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan seluas lebih kurang 6,8 hektare yang berlokasi di wilayah Pasaman Barat. Pasalnya, BS tidak mempunyai hak sama sekali atas lahan tersebut.

"Akibat perbuatannya kita dari PT RCM Land mengusut kasus penipuan ini dan melaporkan BS terkait jual beli tanah ke Polres Metro Tangerang. Kasusnya kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Kota," katanya, Selasa (22/6).

Lawyer PT RCM Land, Solihin SH, berharap permasalahan ini bisa cepat ditindaklanjuti dan segera dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Tangerang Kota, agar diproses sesuai hukum dalam persidangan di PN Tangerang, sehingga dapat kepastian hukum.

"Kasus penipuan ini telah merugikan pihak PT RCM Land, dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Kota, dan sudah dilakukan penahanan di LP Pemuda Tangerang," sebutnya.

Dalam berita acara pelaksanaan perintah penahanan pada Kamis (17/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersangka bernama Birma Siregar Bin (Alm) Amaludin Siregar (60), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang nomor Print 0.6 11.3/ EOH/TNG 06/21.Tanggal 17 Juni 2021 untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka yang disangka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 di Rutan LP Pemuda Tangerang Kota selama 20 hari. Penahanan lanjutan dilakukan karena terduga dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi