Wujud Komitmen Penegakan Hukum, Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Wujud Komitmen Penegakan Hukum, Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Wujud Komitmen Penegakan Hukum, Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Karo - Kejaksaan Negeri Karo kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi kejaksaan dalam memastikan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan tidak disalahgunakan kembali di tengah masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Karo pada Rabu pagi. Pelaksanaan eksekusi barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karo, Marlya Retta Bangun, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Jalannya kegiatan turut disaksikan oleh jajaran internal Kejaksaan Negeri Karo serta perwakilan dari Polres Karo, BNN Kabupaten Karo, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sepanjang tahun 2026. Perkara narkotika mendominasi daftar barang bukti yang dihancurkan pada eksekusi kali ini.

Petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 36,99 gram dari 30 perkara dan ekstasi seberat 0,19 gram dari satu perkara dengan cara diblender hingga larut, sebelum akhirnya dikuburkan ke dalam tanah. Sementara itu, barang bukti berupa ganja seberat 2.412,62 gram dari enam perkara dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Tidak hanya narkotika, eksekusi pemusnahan juga menyasar barang bukti dari lima perkara perjudian yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk perkara Orang dan Harta Benda yang mencakup 19 kasus, berbagai perkakas dan senjata yang digunakan dalam kejahatan seperti senapan angin, gembok, rantai besi, gunting, martil, pisau, kapak, telepon seluler, hingga satu unit sepeda motor dihancurkan menggunakan martil, mesin gerinda, atau dibakar.

Petugas juga membakar dan menghancurkan barang bukti dari tujuh perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang meliputi pakaian, selimut, sandal, dan peninggalan kayu, serta satu barang bukti dari perkara tindak pidana khusus.

Proses pemusnahan barang bukti ini menandai penyelesaian tuntas eksekusi perkara, khususnya dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Karo. Penanganan kasus kejahatan tidak berhenti saat hakim membacakan putusan di persidangan, melainkan wajib dilanjutkan hingga tahap eksekusi fisik atas barang bukti.

Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BNN, serta partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengikis ancaman narkotika dan menjaga ketertiban hukum di Kabupaten Karo. Rangkaian kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para pejabat yang hadir.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi