Tegas! Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 308 Barang Bukti Inkracht

Tegas! Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 308 Barang Bukti Inkracht
Tegas! Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 308 Barang Bukti Inkracht (Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar bersama para pejabat utama (PJU), jaksa, serta personel Kejari Padangsidimpuan.

"Sebanyak 308 item barang bukti dimusnahkan, yang berasal dari 98 perkara tindak pidana umum selama periode Oktober 2025 hingga April 2026," Kata kajari

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 209,48 gram sabu, 20,82 kilogram ganja, 1,44 gram ekstasi, 38 unit handphone, serta 6 unit timbangan elektrik. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti plastik klip, tas, pakaian, dompet, flashdisk, kotak rokok, sepatu, mancis, toples, dan sejumlah barang lain.

"Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian diblender dan dibuang ke aliran air," Terang Kajari

Sementara barang bukti seperti handphone dan timbangan elektrik dihancurkan, sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dibakar hingga menjadi abu

Kejari Padangsidimpuan menegaskan, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Padangsidimpuan dalam menjaga transparansi dan integritas penegakan hukum, sekaligus sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tegas Kajari

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi