Kejari Tapanuli Utara Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Tapanuli Utara Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejari Tapanuli Utara Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (15/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Naungan Harahap menyampaikan, adapun BB yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana umum.

"Terdiri atas 20 perkara tindak pidana narkotika, 9 perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, serta 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda," ujarnya.

Adapun BB yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 15,41 gram, ganja 418,57 gram, dan 11 butir ekstasi. Kemudian plastik klip, bong atau alat isap, pipa kaca, timbangan digital, kertas berisi angka togel, buku tafsir, gunting, mancis, tas, dan dompet.

"Selain itu 42 potong pakaian dari 17 berkas perkara, tiga senjata tajam dari tiga perkara, satu unit telepon seluler serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan perkara," tambahnya.

Dia mengatakan, pemusnahan BB dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender berisi air panas. Kemudian sejumlah barang berbahan kertas dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sementara itu, telepon seluler, gunting, mancis, dan timbangan digital dihancurkan menggunakan martil, senjata tajam menggunakan martil atau linggis, kemudian dibakar agar tidak dapat digunakan kembali," katanya.

Pemusnahan BB perkara tindak pidana ini turut dihadiri dan disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, Henry Sitompul, perwakilan dari Polres Taput dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Usai pemusnahan BB, kegiatan dilanjutkan dengan berita acara oleh pejabat terkait.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi