Pemkab Taput Usulkan Ranperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBDTerbaru (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada DPRD.
Usulan Ranperda disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (19/10).
Wakil Bupati (Wabub Taput), Deni Lumbantoruan dalam sambutannya pada nota pengantar Ranperda mengatakan, penataan organisasi BPBD perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Dimana sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Kabupaten Tapanuli Utara diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Taput No 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021," ujarnya.
Menurutnya, pada Ranperda, penyesuaian ini tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan.
"Tetapi juga perubahan pendekatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," ucapnya.
"BPBD diharapkan berperan sejak tahap pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan hingga penanganan bencana, sehingga tidak hanya berfokus pada penanganan dampak ketika bencana terjadi," tambahnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembagian tipe BPBD kabupaten/kota menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C.
"Penentuan tipe disesuaikan dengan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah," katanya.
"Pendekatan ini memungkinkan pembentukan organisasi yang lebih proporsional dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah," tambahnya.
Selain itu, pada regulasi terbaru ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, penyesuaian struktur organisasi, serta penguatan kedudukan dan kewenangan pimpinan BPBD.
Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan penyesuaian pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Pihaknya berharap melalui pengajuan Ranperda ini, Pemkab Taput juga mendapat masukan terkait tindaklanjut Ranperda.
"Sehingga Ranperda BPBD bisa berjalan serta memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru serta mampu mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana secara lebih efektif," tandasnya.
(CAN/RZD)