Pedagang Unjuk Rasa, Minta Relokasi Lapak Tanggul Aek Sigeaon Dievaluasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Puluhan pedagang yang tergabung dalam komunitas Pedagang Tanggul Aek Sigeaon (PETAS) Tarutung menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Taput, Selasa (1/9).
Dalam aksinya mereka menuntut kebijakan relokasi lapak pedagang kawasan Tanggul Aek Sigeaoan Tarutung dievaluasi.
Koordinator aksi PETAS, Bolas Tua Purba didampingi Samuel Lumbantobing, menyampaikan mereka tidak keberatan terkait penataan kawasan Tanggul Aek Sigeaon.
"Kami juga suka keindahan, tetapi jangan sampai mengorbankan kepentingan pedagang. Untuk itu kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi, termasuk kajian teknis, sosial dan ekonomi, serta dampaknya terhadap masyarakat pedagang," tambahnya.
Bolas juga mengatakan, relokasi tidak boleh hanya sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain.
"Akan tetapi pemerintah harus benar-benar memastikan lokasi lapak baru memiliki akses yang layak dan memungkinkan usaha kembali berjalan," imbuhnya.
Selain itu para pedagang juga berharap, apabila tanggul memang harus diperbaiki, mereka para pedagang harus dapat kembali berjualan setelah pekerjaan selesai.
Meminta pendataan resmi terhadap pedagang terdampak, termasuk bentuk dan besaran kerugian serta membuka kemungkinan kompensasi atau pemulihan apabila relokasi terbukti menimbulkan kerugian ekonomi.
"Selain itu PETAS juga meminta adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang yang jelas, lengkap dengan waktu pelaksanaan," pungkasnya.
Usai menyampaikan aspirasinya, komunitas PETAS diterima Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan.
Dia menegaskan bahwa DPRD telah mengeluarkan rekomendasi dan menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
"Rekomendasi meminta pemerintah memikirkan relokasi dan grand design yang berpihak kepada pedagang sebelum kebijakan relokasi dilaksanakan, kita berharap rekomendasi ini menjadi perhatian Pemkab," tandasnya.
Usai menggelar aksi ke Kantor DPRD Taput, massa PETAS melanjutkan aksinya ke kantor Bupati, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kantor Dinas Pekerjaan Umun Tata Ruang dan Kantor Dinas Perhubungan (PUTRHub).
(CAN/RZD)