Ratusan Massa Geruduk Desa Bagan Kuala, Desak Kapoldasu Tangkap Pengusaha Tambak Udang 'Nakal' (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Ratusan massa yang terdiri dari kaum bapak dan ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa damai di Dusun I, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (7/5/2026).
Massa menuntut Kapolda Sumatera Utara segera memeriksa dan menangkap Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, atas dugaan penguasaan lahan ilegal dan perusakan lingkungan.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, mengungkapkan adanya kejanggalan besar dalam penguasaan lahan seluas lebih kurang 105 hektar tersebut. Berdasarkan Akte Notaris Djaidir, SH tertanggal 24 November 1997, lokasi lahan seharusnya berada di Dusun III. Namun, pada kenyataannya, pihak perusahaan menguasai lahan di Dusun I Desa Bagan Kuala.
"Lokasi yang tertera di dokumen dan yang dikuasai di lapangan itu berbeda. Ini jelas tidak sesuai dengan dokumen tanah yang ada," tegas Zuhari usai aksi.
Ia juga menyoroti kesalahan administratif dalam akte tersebut yang menuliskan alamat tanah berada di Kabupaten Deli Serdang, padahal secara administratif berada di wilayah Serdang Bedagai.
Selain masalah sengketa lahan, Zuhari menduga perusahaan tersebut telah mengabaikan kewajiban pajaknya kepada negara selama puluhan tahun. Terhitung sejak tahun 1986 saat dikelola PT Tanjung Beringin Indah Fishery hingga tahun 2026 di bawah PT Tambak Udang Kuala Bedagai, pajak PPh, PPN, dan PBB diduga tidak pernah dibayarkan.
"Perbuatan ini jelas melawan hukum dan disinyalir merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah," tambahnya.
Dalam orasinya, koordinator lapangan Aliansyah Putra dan Muhammad Ghazali memaparkan dampak mengerikan dari aktivitas tambak tersebut. Hutan mangrove yang dulunya melindungi desa dari terjangan ombak, kini habis ditebangi secara ilegal.
Akibat hilangnya benteng alami tersebut, Pantai Merdeka yang dulunya indah kini mengalami abrasi hingga mencapai 3 kilometer. Masyarakat Desa Bagan Kuala kini merasa tidak aman karena ancaman ombak laut yang langsung menghantam pemukiman.
Persoalan ini sebenarnya telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara sejak 11 Agustus 2025, namun massa mendesak agar proses hukum segera dipercepat.
"Kami meminta Kapoldasu segera melakukan pemeriksaan dan tangkap Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penebangan mangrove ini," pungkas Zuhari.
Aksi yang berlangsung damai ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Sergai di bawah pimpinan Kabag Ops Kompol David Sinaga, guna memastikan situasi tetap kondusif di lokasi kejadian.
(BAH/RZD)