Warga Gugat Jabatan Sekda Aceh Tamiang

Warga Gugat Jabatan Sekda Aceh Tamiang
Kuasa Hukum Tujuh warga Aceh Tamiang, Bambang Antariksa. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kuala Simpang - Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertangal 29 April 2021 dinilai cacat hukum.

Tujuh warga Aceh Tamiang melalui Kuasa Hukum Bambang Antariksa mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut SK penetapan Sekda Aceh Tamiang tersebut.

"SK tersebut patut dicabut karena kami nilai cacat substansi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta bertentangan dengan PP Nomor 58 tahun 2009," kata Bambang Antariksa, Selasa (22/6).

Bambang Antariksa menyebut, perbuatan Bupati Aceh Tamiang melalui panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan seleksi Sekretaris Daerah tidak menjadikan PP Nomor 58/2009 sebagai pedoman dan landasan hukum.

"Ini penghianatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," jelas Bambang.

Padahal menurut Bambang PP Nomor 58/2009 merupakan norma yang bersifat specialis sebagai dasar di dalam menentukan persyaratan seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh.

"Karena PP tersebut merupakan amanah langsung dari Pasal 107 UU Nomor 11/2006," kata Bambang.

Dia menjabarkan, pada Pasal 3 ayat (3) huruf d PP 58 itu disebutkan bahwa syarat calon Sekda, sekurang-kurangnya pernah menduduki dua kali jabatan struktural eselon IIb di instansi berbeda. Namun Pansel mengantinya dengan syarat lain yaitu sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II b) atau Jabatan Fungsional jenjang ahli Madya paling singkat 2 tahun.

Kemudian kata Bambang Antariksa, dengan alasan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 52/2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Kemudian syarat dirubah lagi, yakni pernah menduduki jabatan eselon IIb paling singkat satu tahun sejak dilantik.

"Padahal dalam surat edaran Menpan itu sama sekali tidak mengatur tentang perubahan persyaratan seleksi calon Sekda," sebutnya.

Atas dasar itu pihaknya memohon kepada Gubernur Aceh untuk mencabut SK Nomor PEG.821.22/059/2021 dan menerbitkan SK baru dengan menetapkan salah satu peserta yang layak dan memenuhi syarat sebagai Sekda Aceh Tamiang.

"Di anatara tiga calon Sekda Aceh Tamiang, ada satu yang memenuhi syarat menjadi Sekda. Sedangkan dua orang lagi dari awal prematur tidak memenuhi persyaratan jika berdasarkan PP 58 tahun 2009 itu," pungkasnya.

Informasi diperoleh, ke 7 warga Aceh Tamiang yang meminta SK penetapan Sekda Aceh Tamiang dibatalkan merupakan dari kalangan intelektual dan berpengaruh di daerah itu. Namun pengacara muda ini hanya menyebutkan salah satu nama kliennya yaitu mantan tokoh Parpol nasional di Aceh Tamiang.

(DHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi