Waspadai Gerakan Wacana Presiden Tiga Periode

Waspadai Gerakan Wacana Presiden Tiga Periode
Tangkapan layar bincang Konstitusi dengan topik 'Mungkinkah masa jabatan Presiden tiga periode?' (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Program Studi Magister Ilmu Hukum PPS Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan menggelar Bincang Konstitusi dengan topik 'Mungkinkah masa jabatan Presiden tiga periode?'

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum PPS UNPAB, Riza Zarzani mengatakan, kegiatan ini disamping bagian dari upaya peningkatan suasana akademik dengan membahasa isu aktual juga untuk mengulas permasalahan dan isu yang actual.

"Isu Presiden 3 priode ini bukanlah hanya sekedar isu gampangan yang tak dapat di anggap remeh," kata Riza.

Faktanya, kata dia, ada beberapa ormas yang telah mengajukan agar Priode presiden di tambah menjadi tiga periode kepada Dewan perwakilan daerah ke senayan.

Seyogianya, hal ini sangat menghawatirkan sebab muaranya tentu akan terjadi perombakan besar-besaran terhadap UUD 1945 sebagai fundamental negara.

"Betapa tidak, poin-poin jabatan presiden 2 periode tertuang dalam UUD 1945 Pasal 6A.artinya, jika skenario presiden dapat menjabat 3 periode mesti merubah UUD 1945 kita dan maknanya akan terjadi amandemen UUD untuk yang ke lima," tuturnya.

Wasekjen Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Dr. Aulia Khasanofa mengatakan, mungkinkah presiden dapat menjabat tiga periode? Beliau mengatakan mungkin-mungkin saja. Tetapi, tentu hal itu tidak terjadi begitu saja, harus ada payung hukumnya.

"Jika hal itu ingin di muluskan maka mesti melakukan amandemen terhadap UUD," ujarnya.

Sebenarnya apa sisi positif dan negarifnya Presiden menjabat tiga periode? Dr. Aulia mengatakan jika presiden menjabat tiga periode tentu ada dampaknya. Baik dampak positif maupun negatif.

Dampak positifnya berkurangnya Cost politik yang kita tahu bersama memang tidak sedikit dana yang dibutuhkan untuk pesta demokrasi pemilu ini, terlebih pemilihan presiden. Kedua, apa yang telah di agendakan dan dilakukan oleh presiden Joko Widodo dapat ia tuntaskan di masa ketiga kalinya ia menjabat.

Ketiga, tidak akan terjadi perpecahan dan bentrok antar umat beragama, ras dan golongan. Kita tahu bersama dalam pemilihan umum acapkali isu agama dan golongan di pakai dalam meraih kekuasan.

Sisi negatifnya ialah pertama, terjadinya sentralisasi kekuasaan hanya untuk segelintir orang. Kedua, berpotensi berubahnya sistem pemilihan Umum. Selain masa jabatan presiden yang di gadang-gadang akan di rubah juga segelintir orang ingin merubah sistem pemilihannya.

Bukan lagi dipilih langsung oleh masyarakat tetapi diwakilkan oleh dewan perwakilan rakyat. Yang dulunya pernah terjadi sebelum amandemen. Ketiga, jika mekanisme pemilihan presidenpun berubah, artinya pertanggung jawaban presiden bukan lagi kepada masyarakat melainkan kepada DPR, dan ketatanegaraan kitapun berubah kearah Parlementer.

Ketua PWI Sumatera Utara, Hermansjah, berkomentar memang sulit saat ini untuk media tak berpihak dan berdiri di tengah. Sebab, banyak para politisi kita juga ia sebagai pemilik beberapa media besar di indonesia. Sehingga acapkali pergerakan mediapun terbatasi oleh pimpinan yang ingin mengarahkan isu yang di konsumsi masyarakat.

Contoh, jika pemilik media tersebut masuk koalisi pemerintah maka ia akan selalu menampilkan keberhasilan-keberhasilan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannnya, begitu sebaliknya.

Namun, ia menghimbau kepada 99 peserta seminar yang berhadir untuk bersatu dalam memberikan pendidikan lebih kepada masyarakat agar dapat menilai mana yang benar dan mana yang kebenarannya disamarkan.

Selain itu, ia yang juga tercatat sebagai Penguji Nasiona Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat di Sumut, menyebutkan sah sah saja bilamana keinginan kelompok pendukung Presiden Joko Widodo mendukungnya jadi presiden Tiga priode.

Namun sebelum itu terjadi, bisa tidaknya presiden menjabat tiga periode harus diputuskan melalui Sidang Umum MPR RI untuk mengagendakan perubahan Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden Memegang masa Jabatan Selama Lima Tahun dan Sesudahnya Dapat Dipilih Kembaliu dalam Jabatan yang sama hanya untuk satu Kali Masa Jabaatan”.

"Media juga mencatat, jika berbicara soal jabatan Presiden RI, Jokowi malah punya jejak digital semasa menjabat Gubernur DKI. Masih segar dalam ingatan waktu itu dia mengatakan ” mikir aja ndak untuk jadi Presiden,” katanya.

Faktanya, beliau malah meninggalkan kursi Gubernur DKI, ikut kotestasi Pilpres pada 2014. Ia pun berhasil terpilih sebagai orang nomer satu di Indonesia, dan bahkan sudah menjabat priode kedua (2019-2024).

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi