Seleksi JPTP di Pematangsiantar Disinyalir Langgar Edaran Mendagri

Seleksi JPTP di Pematangsiantar Disinyalir Langgar Edaran Mendagri
Kantor Wali Kota Pematangsiantar (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Siantar - Wali Kota Pematangsiantar disinyalir melawan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait seleksi terbuka 11 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Menurut Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020 melarang pergantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak boleh melakukan pergantian pejabat hingga Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik.

Meski sudah ada surat edaran tersebut, Pemko Pematangsiantar tetap membuka seleksi JPTP yang pendaftarannya dimulai 16 Juni 2021 dan pengumuman hasil seleksi tanggal 7 Juli 2021 atau tidak sampai satu bulan.

"Seharusnya seleksi terbuka JPTP dibatalkan Wali Kota Pematangsiantar karena bertentangan dengan surat edaran Mendagri," ujar Fawer, Jumat (25/6).

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Heryanto Siddik, membantah bahwa Wali Kota Siantar melawan surat edaran Mendagri terkait seleksi terbuka JPTP setingkat eselon II.

"Sebelum pelaksanaan seleksi, Pemko Pematangsiantar sudah mendapatkan rekomendasi atau izin dari Mendagri melalui Gubernur melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800/3036/0TDA tanggal 7 Mei 2021 tentang persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar," ujar Sidik.

Selain itu menurutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor: B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021 juga menerbitkan rekomendasi rencana seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi