Hari Anti Penyiksaan

Kontras Sumut Catat Sepanjang 2021 Ada 8 Kasus Penyiksaan

Kontras Sumut Catat Sepanjang 2021 Ada 8 Kasus Penyiksaan
Teatrikal yang digelar Kontras Sumut untuk memperingati Hari Anti Penyiksaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dengan menggelar aksi teatrikal, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut) memperingati hari anti penyiksaan.

Koordinator Kontras Sumut, Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan, momentum anti penyiksaan diisi dengan kampanye guna mendorong penegakan hukum berasaskan hak asasi manusia (HAM).

"Karena KontraS Sumut menilai sampai hari ini jumlah kasus penyiksaan di Sumatera Utara masih cukup tinggi. Data KontraS Sumut mencatat sepanjang 2021 ada delapan kasus penyiksaan yang terjadi," kata Amin, Sabtu (26/6).

Menurutnya data tersebut merupakan kasus yang dilaporkan dan dimonitor KontraS tahun ini.

"Namun jika memperhatikan luas wilayah dan eskalasi kasus di Sumut, angka tersebut diprediksi jauh lebih tinggi," ucapnya.

Amin menuturkan, kampanye dalam bentuk teatrikal dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyiksaan adalah satu bentuk kejahatan dalam perspektif HAM.

"Namun mirisnya, di tengah kehidupan kita sebagai negara yang merdeka dan telah menjunjung tinggi penegakan hukum dan HAM, praktik penyiksaan dalam penegakan hukum masih terjadi," tuturnya.

Dari delapan praktik penyiksaan yang dicatat KontraS Sumut, kasus pembunuhan jurnalis media online Mara Salem Harahap atau Marsal menjadi salah satunya.

Menurutnya dalam kasus tersebut melibatkan aparat keamanan yang pada prakteikya berbeda dengan penganiayaan biasa.

"Dalam perspektif penyiksaan, salah satunya adanya keterlibatan aparat keamanan dan dilatarbelakangi oleh motif, baik itu untuk mengejar pengakuan atau untuk tujuan menghukum," terangnya.

"Dalam perspektif KontraS, kasus tersebut melibatkan aparat keamanan dan ada motif. Makanya kita mencatat kasus tersebut salah satu praktik penyiksaan yang ada," ungkap Amin.

Kasus lain yang dicatat KontraS yakni laporan dugaan penyiksaan di dalam penjara. Misalnya kasus kematian tahanan di Polsek Sunggal. Dikatakan Amin, beberapa kasus serupa masih sangat sering terjadi di Sumatera Utara.

"Oleh sebab itu, dalam momentum hari anti penyiksaan hari ini, Kontras Sumut mendorong dan mendesak penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sering berhadap-hadapan dalam penegakan hukum, untuk lebih implementatif dalam menjalankan aturan internal mereka," ujar Amin.

Amin menambahkan, kepolisian punya Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang standar implementasi HAM. Tapi selama ini pelaksanaannya dinilai masih jauh dari harapan.

"Itu yang selalu kita dorong bahwa setiap penggunaan kekuatan harus dilakukan dengan prinsip nesisitas dan proporsional. Dan setiap penggunaan kekuatan itu kepolisian harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga penggunaan kekuatan tidak menjadi berlebih dan menimbulkan persoalan lain seperti salah tangkap, rekaya kasus dan lainnya," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi