KontraS dan Bakumsu Desak Polda Sumut Usut Penyiksaan yang Dilakukan Anggota

KontraS dan Bakumsu Desak Polda Sumut Usut Penyiksaan yang Dilakukan Anggota
KontraS Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mendesak Polda Sumut menindaklanjuti laporan 2 korban penyiksaan yang dilakukan oknum polisi.

Mereka menduga terjadi praktik diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap 2 orang warga Medan bernama Rian dan Deva yang menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi. Penyiksaan dialami keduanya pada tanggal 29 Juni 2021 lalu di Jalan Sisingamangaraja, Medan, karena dituduh mencuri handphone.

Ali Isnandar, Staf Advokasi KontraS Sumut mengatakan, seorang oknum polisi berinisial AS menyiksa kedua korban hingga babak belur dengan tuduhan mencuri handphone. Padahal handphone miliknya jatuh dan ditemukan oleh korban.

"Kami sangat menyayangkan kejadian penyiksaan ini. Harusnya AS selaku aparat penegak hukum tidak bertindak main hakim sendiri meskipun kedua korban telah mengambil HP miliknya. AS cukup melaporkannya ke kantor polisi. Karena itu kami telah mendampingi kedua korban untuk mengadukan AS ke Polda Sumut," kata Ali Isnandar, Senin (26/7).

Dikatakan Nandar, sapaan akrabnya, meski telah membuat laporan ke Polda Sumut terkait penyiksaan yang dialami oleh keduanya, namun laporan tersebut belum ditanggapi oleh pihak kepolisian.

Bahkan kedua korban penyiksaan itu malah ditangkap dan ditahan Polsek Patumbak atas dasar laporan pelaku AS sehari setelah korban melapor. Laporan AS tertuang dalam LP/358/VII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak tertanggal 02 Juli 2021.

Namun hanya Rian dan Deva yang ditangkap Polsek Patumbak, sementara penadah handphone yang dituduh dicuri oleh keduanya, tidak diamankan.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atas laporan yang kami ajukan. SP2HP-pun tidak ada diberikan, saksi korban juga belum dipanggil. Justru sebaliknya kedua korban ditahan atas laporan tuduhan pencurian di Polsek Patumbak. Kalau begini kepolisian sudah berlaku diskriminasi dalam menegakan hukum, padahal antara pelapor dan terlapor sama-sama mengajukan laporan. Harusnya Polda Sumut juga menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya. Jangan karena AS seorang polisi lalu terkesan kebal hukum. Kami minta Kapolda Sumut segera bertindak tegas demi menghapus budaya impunitas di tubuh Polri," tegasnya.

Koordinator Divisi Bantuan Hukum Bakumsu, Roy Marsen Simarmata mengatakan, pihak Polsek Patumbak tidak pernah menjelaskan kepada pihak kuasa hukum terkait waktu dan lokasi hilangnya handphone AS yang dituduh dicuri oleh Rian dan Deva.

"Sedangkan dari BAP kedua korban yang kami terima, penyidik tidak ada mengajukan pertanyaan yang tujuannya untuk menguji relevansi waktu dan tempat AS kehilangan HP dengan posisi kedua korban," kata Roy.

Dia juga menegaskan, pihaknya siap untuk menguji tuduhan pencurian yang ditujukan kepada kedua korban di pengadilan.

Roy meminta pihak Polsek Patumbak untuk tidak melakukan penahanan kepada kedua korban penyiksaan itu. Sebab, sejak awal keduanya kooperatif bahkan salah satu dari mereka langsung menyerahkan diri ke polisi dan orang tua korban sudah bersedia menjadi penjamin.

Roy menyoal pertimbangan yang disampaikan Polsek Patumbak dalam surat penangkapan dan penahanan yang menjelaskan, dilakukannya penahanan kepada kedua korban hanya berdasarkan kekhawatiran jika kedua korban akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Tentunya kami siap untuk menguji tuduhan itu di pengadilan sebagaimana yang disarankan penyidik kepada kami. Sedangkan dari kondisi kedua korban tidak memiliki kemampuan untuk melarikan diri dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa, kemampuan secara ekonomis dan barang bukti juga telah disita penyidik. Sementara kedua korban tidak punya catatan buruk atau perilaku sebagai pencuri," ungkap Roy.

Lebih lanjut kata Roy menilai tindakan Polsek Patumbak menahan kedua korban patut diduga bertujuan agar kedua korban mencabut laporan kasus penyiksaan yang telah dilaporkan korban di Polda Sumut.

"Penahanan yang dilakukan kepada kedua korban bukanlah tindakan yang urgensi. Namun jika kedua korban tetap ditahan kami menduga upaya penahanan yang dilakukan Polsek Patumbak adalah bentuk diskriminasi/kriminalisasi yang tujuannya untuk melemahkan kedua korban agar mencabut laporannya terdahulu di Polda Sumut dan berdamai dengan AS," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi