Suami Gigit Pipi Istri Ditangkap Polisi

Suami Gigit Pipi Istri Ditangkap Polisi
Pelaku ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang suami berinisial ASS alias R (47) ditangkap polisi karena telah memiting leher dan menggigit pipi istrinya, EP (40).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas, Iptu AD Panjaitan menerangkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada hari Senin (1/2) lalu di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Atas perbuatannya itu, korban yang merupakan warga Jalan Badukang, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, mengalami luka lecet di pipi kanan dan merasa keberatan hingga membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai.

Berdasarkan laporan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan personel Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.

Hasil penyidikan diperoleh informasi tersangka R sedang berada di Jalan Badukang. Petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan menangkapnya.

"Tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai dan diserahkan ke unit PPA guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Selasa (13/7).

AD Panjaitan mengungkapkan, tersangka R dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi