Tiga Tersangka Jual Beli Vaksin Diserahkan ke Kejatisu

Tiga Tersangka Jual Beli Vaksin Diserahkan ke Kejatisu
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

"Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," kata Hadi, Kamis (15/7).

Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

"Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi